Dakwaan |
- DAKWAAN:
----------- Bahwa Terdakwa ARMONI ADIEWIANTO ASMORO Als EMONK Bin PURWANTO MOESTAKIM bersama-sama dengan Sdr. RIKI (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Toko Kue ”Kumo Cake” yang beralamat di Jalan Jombang Raya No. 130 RT. 005, RW. 005, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIKI (DPO) pada saat itu telah bermufakat untuk mencari target sepeda motor untuk diambil tanpa seizin pemiliknya sehingga sebelum berangkat Terdakwa dan Sdr. RIKI (DPO) telah menyiapkan alat bantu untuk melancarkan aksinya berupa 1 (satu) buah kunci leter T, setelah itu Terdakwa dan Sdr. RIKI (DPO) berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik Sdr. RIKI (DPO) untuk pergi ke daerah sekitar Ciledug, Kota Tangerang Selatan. Sesampainya di depan Toko Kue ”Kumo Cake” yang beralamat di Jalan Jombang Raya No. 130 RT. 005, RW. 005 Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada saat itu Terdakwa dan Sdr. RIKI (DPO) melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat dengan Plat Nomor : B-6573-WLJ milik Saksi ONIK MULYATI yang pada saat itu sedang dibawa oleh Saksi DEA SAFITRI yang merupakan adik/saudara Saksi ONIK MULYATI yang terparkir di depan toko kue. Melihat kondisi sekitar yang sepi dan aman muncul niat Terdakwa dan Sdr. RIKI (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengawasi kondisi sekitar lokasi yang tidak jauh dari tempat sepeda motor tersebut di parkir, sementara itu Sdr. RIKI (DPO) menghampiri sepeda motor yang sedang dalam kondisi tidak dikunci stang lalu merusak kontak kunci motor dengan menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan sebelumnya hingga sepeda motor tersebut sudah dalam kondisi mesin menyala (on) dan siap di starter. Selanjutnya Sdr. RIKI (DPO) meninggalkan lokasi tersebut sementara itu Terdakwa berjalan mendekati lokasi lalu melanjutkan rangkaian perbuatan dari Sdr. RIKI (DPO), kemudian Terdakwa mencoba menyalakan sepeda motor dengan cara di starter namun setelah dicoba beberapa kali Terdakwa gagal menyalakan starter sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari depan toko kue tanpa seizin/sepengetahuan dari Saksi DEA SAFITRI. Tidak lama berselang Saksi DEA SAFITRI keluar dari toko lalu melihat Terdakwa yang sedang mendorong sepeda motor yang belum jauh dari sekitar lokasi toko, melihat hal tersebut kemudian Saksi DEA SAFITRI meneriaki Terdakwa yang kemudian membuat Terdakwa panik lalu berlari dan meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan yang berada tidak jauh dari toko tersebut namun Terdakwa berhasil diamankan warga masyarakat sementara Sdr. RIKI (DPO) melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu Terdakwa diamankan ke Polsek Pondok Aren guna mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut.--------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat dengan Plat Nomor B-6573-WLJ tanpa seizin/sepengetahuan dari Saksi ONIK MULYATI dan Saksi DEA SAFITRI mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|