Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.MUHAR
2.ITA HERLINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 100/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAR
2ITA HERLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.445.400,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1614120240704321 tanggal 11 Juli 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1614120240704321 tanggal 11 Juli 2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1614120240704321tanggal 11 Juli 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00352879.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 18 Juli 2024 Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk : DAIHATSU AYLA R NEW 1.2 M/T, Nomor Rangka : MHKS4GA5JJJ007999, Nomor Mesin : 3NRH288573, Tahun : 2018, Nomor Polisi : B1052WZJ(“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp. 189.445.400,-
b. Kerugian Immateriil = Rp. 200.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 389.445.400.,-
6. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan mobil merek: DAIHATSU AYLA R NEW 1.2 M/T, Nomor Rangka : MHKS4GA5JJJ007999, Nomor Mesin : 3NRH288573, Tahun : 2018, Nomor Polisi : B1052WZJ(“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak