Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
356/Pdt.G/2014/PN Tng 1. DEDY
2.JOHANA
1.PT. BANK DINAR INDONESIA (dahulu PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL)
2.HENDRA LIE
3.DRS. EC. JOYO
4.HENRY SUSANTO
5.IRMA BONITA, SH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 356/Pdt.G/2014/PN Tng
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1 DEDY
2JOHANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEINTJE SUMAMPOUN WAGIU, SH, DKK DEDY
2HEINTJE SUMAMPOUN WAGIU, SH, DKKJOHANA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DINAR INDONESIA (dahulu PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL)
2HENDRA LIE
3DRS. EC. JOYO
4HENRY SUSANTO
5IRMA BONITA, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT I/DEDY dan PENGGUGAT II/JOHANA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Gugatan dari PENGGUGAT I/DEDY dan PENGGUGAT II/JOHANA adalah berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC.JOYO, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan PENGGUGAT I/DEDY dan PENGGUGAT II/JOHANA dirugikan;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Akta dan Perjanjian sebagaimana disebutkan dibawah ini, berupa :

4.1. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 54 pada Tanggal 19 Oktober 2012 dihadapan IRMA BONITA Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang dilakukan antara PENGGUGAT II/JOHANA dengan TERGUGAT III/DRS EC. YOYO, dan;

4.2. Perjanjian Untuk Membeli Kembali Tanggal 19 Oktober 2012, yang dilegalisasi dengan Nomor : 541/L/X/2012/R2 Tanggal 19 Oktober 2012 oleh TURUT TERGUGAT II/IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat, dilakukan antara TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dengan PENGGUGAT I/DEDY;

Adalah bertentangan dengan hukum sehingga cacat hukum oleh karenanya menjadi batal demi hukum atau setidak­tidaknya dinyatakan batal;

5. Menghukum TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC.JOYO, untuk membayar kepada PENGGUGAT I/DEDY dan PENGGUGAT II/JOHANA uang ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, dengan total yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menyatakan bahwa PENGGUGAT I/DEDY wajib melakukan pembayaran atas fasilitas KPR kepada TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL yaitu sebesar Rp. 3.659.226.210,- (tiga milyar enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah) sampai dengan jatuh tempo Perjanjian Kredit nya yaitu tanggal 03 Mei 2023;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum bantahan, banding atau kasasi;
8. TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC.JOYO, untuk membayar kepada PENGGUGAT I/DEDY dan PENGGUGAT II/JOHANA uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,?
(sepuluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC.JOYO melaksanakan putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai
dilaksanakannya isi putusan ini;

9. Menghukum TURUT TERGUGAT I/HENRY SUTANTO dan TURUT TERGUGAT II/IRMA BONITA, SH., untuk mematuhi dan tunduk pada isi putusan ini;

10. Menghukum TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE Serta Tergugat II/Drs. EC. JOYO untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum


SUbsidair :

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak