Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
356/Pdt.G/2014/PN Tng | 1. DEDY 2.JOHANA |
1.PT. BANK DINAR INDONESIA (dahulu PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL) 2.HENDRA LIE 3.DRS. EC. JOYO 4.HENRY SUSANTO 5.IRMA BONITA, SH |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2014 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 356/Pdt.G/2014/PN Tng | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
4.1. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 54 pada Tanggal 19 Oktober 2012 dihadapan IRMA BONITA Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang dilakukan antara PENGGUGAT II/JOHANA dengan TERGUGAT III/DRS EC. YOYO, dan; 4.2. Perjanjian Untuk Membeli Kembali Tanggal 19 Oktober 2012, yang dilegalisasi dengan Nomor : 541/L/X/2012/R2 Tanggal 19 Oktober 2012 oleh TURUT TERGUGAT II/IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat, dilakukan antara TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dengan PENGGUGAT I/DEDY; Adalah bertentangan dengan hukum sehingga cacat hukum oleh karenanya menjadi batal demi hukum atau setidakÂtidaknya dinyatakan batal; 5. Menghukum TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC.JOYO, untuk membayar kepada PENGGUGAT I/DEDY dan PENGGUGAT II/JOHANA uang ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, dengan total yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 9. Menghukum TURUT TERGUGAT I/HENRY SUTANTO dan TURUT TERGUGAT II/IRMA BONITA, SH., untuk mematuhi dan tunduk pada isi putusan ini; 10. Menghukum TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE Serta Tergugat II/Drs. EC. JOYO untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum SUbsidair : Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |