Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.C/2025/PN Tng | 1.SYARIFUDIN, S.H. 2.INNEZ CHARINA, SH. |
ERGI ERIYANSYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.C/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 005/1596-Gakumda/2025 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Terdakwa telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. pasal 38 ayat (1) : (1) Setiap orang dilarang: a. menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatuusaha di jalan dan/atau ruang milik Jalan, trotoar, saluran air,jembatan, Jalur hijau, Taman, fasilitas dan tempat umum lainnya;dan/atau b. menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran, melakukanusaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan,trotoar,saluran air, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum;dan c. berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman,jalur hijau dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai denganperuntukannya. Jo Pasal 86 : Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat(1) huruf h dan huruf i, Pasal 19 ayat (1),Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal21, Pasal 22 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, huruf k dan huruf m,Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c,huruf i dan huruf l, Pasal 29 ayat (1) huruf b, Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat(1), Pasal 32, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) huruf a danhuruf c, Pasal 41 ayat (4), Pasal 42 ayat (1) huruf a, Pasal 48, Pasal 49 huruf b dan huruf c, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 54, Pasal56, Pasal 59 dan Pasal 62 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah). Terdakwa telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. pasal 38 ayat (1) : (1) Setiap orang dilarang: a. menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatuusaha di jalan dan/atau ruang milik Jalan, trotoar, saluran air,jembatan, Jalur hijau, Taman, fasilitas dan tempat umum lainnya;dan/atau b. menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran, melakukanusaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan,trotoar,saluran air, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum;dan c. berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman,jalur hijau dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai denganperuntukannya. Jo Pasal 86 : Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat(1) huruf h dan huruf i, Pasal 19 ayat (1),Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal21, Pasal 22 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, huruf k dan huruf m,Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c,huruf i dan huruf l, Pasal 29 ayat (1) huruf b, Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat(1), Pasal 32, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) huruf a danhuruf c, Pasal 41 ayat (4), Pasal 42 ayat (1) huruf a, Pasal 48, Pasal 49 huruf b dan huruf c, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 54, Pasal56, Pasal 59 dan Pasal 62 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah). Terdakwa telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. pasal 38 ayat (1) : (1) Setiap orang dilarang: a. menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatuusaha di jalan dan/atau ruang milik Jalan, trotoar, saluran air,jembatan, Jalur hijau, Taman, fasilitas dan tempat umum lainnya;dan/atau b. menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran, melakukanusaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan,trotoar,saluran air, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum;dan c. berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman,jalur hijau dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai denganperuntukannya. Jo Pasal 86 : Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat(1) huruf h dan huruf i, Pasal 19 ayat (1),Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal21, Pasal 22 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, huruf k dan huruf m,Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c,huruf i dan huruf l, Pasal 29 ayat (1) huruf b, Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat(1), Pasal 32, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) huruf a danhuruf c, Pasal 41 ayat (4), Pasal 42 ayat (1) huruf a, Pasal 48, Pasal 49 huruf b dan huruf c, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 54, Pasal56, Pasal 59 dan Pasal 62 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |