INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
735/Pdt.Bth/2025/PN Tng | 1.Kimoy/Riyam 2.YANTI 3.Asan 4.Agus 5.Asim 6.Ojih 7.Eeng Francisca |
1.Ang Pon Nio/Tjiam Pon Nio 2.Ingewati Jap selaku kuasa ahli waris dari alm Lim Kim Nio 3.Indrawati Salim |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 735/Pdt.Bth/2025/PN Tng | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang jujur, benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan Bantahan Pembantah adalah sah dan beralasan Hukum;
4. Menyatakan Obyek Sebidang Tanah dengan Girik Nomor : 1440 Persil 59 S.II atas nama Tjiam Kim Tek, seluas 7.000 M2 (Tujuh Ribu Meter Persegi) serta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya terletak di Kelurahan Parigi Lama/Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan Sebidang Tanah dengan Girik Nomor : 38 Persil 45 D I atas nama Tjiam Tjoan, seluas 14.000 M2 (Empat Belas Ribu Meter Persegi) serta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya terletak di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, atau yang sebenarnya Obyek Tanah tersebut tercatat dengan Girik Nomor : 926 Persil 45 D.I atas nama Tjiam Kim Tek seluas 14.000 M2 (Empat Belas Ribu Meter Persegi) serta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya terletak di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan;
Tidaklah sah dan berdasar serta memiliki kekeliruan dalam halnya Obyek yang tercatat sebagai Obyek Sita Jaminan atau Eksekusi yang dimohonkan oleh Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III (Para Terbantah);
5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 32/PEN.EKS/2025/PN.TNG Jo. Nomor : 37/Pdt.G/2006/PN.TNG Jo. Nomor : 46/PDT/2007/PT.BTN Jo. Nomor : 2346 K/Pdt/2007 Jo. Nomor : 90 PK/Pdt/2010 Jo. Nomor : 972/Pdt.G/2022/PN.TNG Jo. Nomor : 20/PDT/2024/PT.BTN Jo. Nomor : 5910 K/Pdt/2024 atas Legal Standing Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III (Para Terbantah) maupun Obyek Sengketa “Cacat Formil dan Cacat Hukum” serta tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat untuk dapat dijalankannya Eksekusi atau Harus Dibatalkan;
6. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III (Para Terbantah) dan Turut Terbantah I, Turut Terbantah II, Turut Terbantah III, Turut Terbantah IV dan untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan ini;
7. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III (Para Terbantah) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |