Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama:
--------- Bahwa terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) dan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Jamu milik saksi APRI SONI yang beralamat Pondok Cabe Udik Kel. Pondok Cabe Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, teman terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) yang bernama saudaraa DANIE disuruh membeli minuman keras oplosan Rasa Leci dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) di Warung Jamu milik saksi APRI SONI yang beralamat Pondok Cabe Udik Kel. Pondok Cabe Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
- Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB dikarenakan minuman yang keras yang dibeli oleh saudaraa DANIE rasanya tidak enak, lalu Terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD IRFAN als KOSREK (belum tertangkap) dan sdr. SYAHRONI als BLACK (belum tertangkap) menghampiri warung jamu milik saksi APRI SONI dan dengan kondisi terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) marah-marah dengan mengatakan “anjing ko anjing, minuman apaan ini” sambil memperlihatkan 1 (satu) botol plastik yang berisi minum leci yang masih tersisa setengah boto, dam mengatakan “ gua ga mau tahu, gua mau minta ganti rugi” di jawab saksi APRI SONI mengatakan “kalau mau dikembalikan uangnya bisa bang” namun Terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD IRFAN als KOSREK (belum tertangkap) dan sdr. SYAHRONI als BLACK (belum tertangkap) meminta ganti minuman yang dibelinya sebanyak 3 (tiga) dus Anggur Kolesom, namun saksi APRI SONI tidak mau memberikan 3 (tiga) dus anggur Kolesom yang diminta oleh terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama dengan sdr. MUHAMMAD IRFAN als KOSREK (belum tertangkap) dan sdr. SYAHRONI als BLACK (belum tertangkap) karena tidak diberikan, lalu Terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) marah-marah dan mengambil botol kaca minuman jamu ada diatas meja etalase di Warung Jamu milik saksi APRI SONI lalu melemparkanya ke arah namun saksi APRI SONI sebanyak 3 (tiga) kali lemparan yang mengenai tembok dan kulkas showcase lalu terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) naik ke atas meja etalase yang terbuat dari kaca hingga kaca etalase meja tersebut pecah dan terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) melempar botol jamu tersebut kearah saksi APRI JONI sebanyak 3 (tiga) kali namun lemparan tersebut tidak mengenai saksi APRI JONI melainkan mengenai tembok dan pintu kulkas showcase, dan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap) dengan kondisi marah-marah dan mengacam saksi APRI SONI dengan mengatakan “udah kasi aja (untuk memberikan ganti rugi anggur kolesom 3 dus)” dan mengaku sebagai anggota Kepolisian dan berusah masuk kedalam warung serta saudara MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) peranannya ikut meminta ganti rugi minuman dengan kondisi marah-marah kata-kata ”ini gimana ganti ruginya, udah kasih aja sudah kelamaan ini” dan masuk kedalam warung, akhirnya saksi APRI SONI merasa ketakutan dan berusaha menghindar, setelah itu terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm), saudara MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) dan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap) pergi meinggalkan Warung Jamu milik saksi APRI SONI
- Bahwa peranan terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) berperan marah-marah dan berkata “anjing ko anjing, minuman apaan ini”, memaksa meminta ganti rugi minuman sebanyak 3 (tiga) kardus Anggur kolesom, merusak warung melepar pelapor dengan melempar menggunakan 3 (tiga) botol minuman tetapi tidak mengenali namun pecahan botol tersebut mengenai lemari kaca dan kulkas showcase hingga pecah dan laki-laki tersebut naik keatas meja etalase kacanya juga pecah.
- Bahwa peranan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap), dengan kondisi marah-marah dan mengacam saksi APRI SONI dengan mengatakan “udah kasi aja (untuk memberikan ganti rugi anggur kolesom 3 dus)” dan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian dan laki-laki tersebut tidak ikut masuk kedalam warung hanya berbicara dari luar dan berusaha berusaha masuk ke warung dan atas etalase meja. saudara MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) peranannya ikut meminta ganti rugi minuman dengan kondisi marah-marah kata-kata ”ini gimana ganti ruginya, udah kasih aja sudah kelamaan ini” dan masuk kedalam warung;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) dan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap) menimbulan kerusakan barang berupa kaca kulkas showcase pecah, pecahnya meja etalase, lemari kaca kerugian yang alami atas kejadian tersebut sekitar Rp. 4.140.000,-(empat juta seratus empat puluh ribu rupiah);
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) dan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap), pada hari senin tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Jamu Pondok Cabe Udik Kel. Pondok Cabe Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten milik saksi APRI SONI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang secara melawan hukum, memaksa sesorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagai adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, jika perbuatan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, teman terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) yang bernama saudaraa DANIE disuruh membeli minuman keras oplosan Rasa Leci dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) di Warung Jamu milik saksi APRI SONI yang beralamat Pondok Cabe Udik Kel. Pondok Cabe Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
- Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB dikarenakan minuman yang keras yang dibeli oleh saudaraa DANIE rasanya tidak enak, lalu Terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD IRFAN als KOSREK (belum tertangkap) dan sdr. SYAHRONI als BLACK (belum tertangkap) menghampiri warung jamu milik saksi APRI SONI dan dengan kondisi terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) marah-marah dengan mengatakan “anjing ko anjing, minuman apaan ini” sambil memperlihatkan 1 (satu) botol plastik yang berisi minum leci yang masih tersisa setengah botol, dam mengatakan “ gua ga mau tahu, gua mau minta ganti rugi” di jawab saksi APRI SONI mengatakan “kalau mau dikembalikan uangnya bisa bang” namun Terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD IRFAN als KOSREK (belum tertangkap) dan sdr. SYAHRONI als BLACK (belum tertangkap) meminta ganti minuman yang dibelinya sebanyak 3 (tiga) dus Anggur Kolesom, namun saksi APRI SONI tidak mau memberikan 3 (tiga) dus anggur Kolesom yang diminta oleh terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama dengan sdr. MUHAMMAD IRFAN als KOSREK (belum tertangkap) dan sdr. SYAHRONI als BLACK (belum tertangkap) karena tidak diberikan, lalu Terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) marah-marah dan mengambil botol kaca minuman jamu ada diatas meja etalase di Warung Jamu milik saksi APRI SONI lalu melemparkanya ke arah saksi APRI SONI sebanyak 3 (tiga) kali lemparan botol kaca yang mengenai namun tidak mengenai saksi APRI SONI karena menghindar, dan botol kaca mengenai tembok toko dan kulkas showcase pecah serta lemari kaca pecah lalu terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) naik ke atas meja etalase yang terbuat dari kaca hingga kaca etalase meja tersebut pecah dan terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) melempar botol jamu tersebut kearah saksi APRI JONI dan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap) dengan kondisi marah-marah dan mengacam saksi APRI SONI dengan mengatakan “udah kasi aja (untuk memberikan ganti rugi anggur kolesom 3 dus)” dan mengaku sebagai anggota Kepolisian dan berusah masuk kedalam warung serta saudara MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) peranannya ikut meminta ganti rugi minuman dengan kondisi marah-marah kata-kata ”ini gimana ganti ruginya, udah kasih aja sudah kelamaan ini” dan masuk kedalam warung, akhirnya saksi APRI SONI merasa ketakutan dan berusaha menghindar, setelah itu terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm), saudara MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) dan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap) pergi meinggalkan Warung Jamu milik saksi APRI SONI;
- Bahwa peranan terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) berperan marah-marah dan berkata “anjing ko anjing, minuman apaan ini”, memaksa meminta ganti rugi minuman sebanyak 3 (tiga) kardus Anggur kolesom, merusak warung melepar pelapor dengan melempar menggunakan 3 (tiga) botol minuman tetapi tidak mengenali namun pecahan botol tersebut mengenai lemari kaca dan kulkas showcase hingga pecah dan laki-laki tersebut naik keatas meja etalase kacanya juga pecah.
- Bahwa peranan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap), dengan kondisi marah-marah dan mengacam saksi APRI SONI dengan mengatakan “udah kasi aja (untuk memberikan ganti rugi anggur kolesom 3 dus)” dan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian dan laki-laki tersebut tidak ikut masuk kedalam warung hanya berbicara dari luar dan berusaha berusaha masuk ke warung dan atas etalase meja. saudara MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) peranannya ikut meminta ganti rugi minuman dengan kondisi marah-marah kata-kata ”ini gimana ganti ruginya, udah kasih aja sudah kelamaan ini” dan masuk kedalam warung;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) dan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap) menimbulan kerusakan barang berupa kaca kulkas showcase pecah, pecahnya meja etalase, lemari kaca kerugian yang alami atas kejadian tersebut sekitar Rp. 4.140.000,-(empat juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa tujuan terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama dengan sdr. MUHAMMAD IRFAN als KOSREK (belum tertangkap) dan sdr. SYAHRONI als BLACK (belum tertangkap) mendatangi warung Jamu milik milik saksi APRI SONI di Warung Jamu Pondok Cabe Udik Kel. Pondok Cabe Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan Prov. Banten untuk mendapatkan keuntungan penggantian terhadap minuman yang ditukarnya dengan 3 (tiga) dus minuman Anggur Kolesom karena tidak diberikan marah marah dengan merusak dengan melempar 3 (tiga) botol kaca ke arah saksi APRI SONI sebanyak 3 (tiga) kali kearah dan kerusakan menimbulkan berupa kaca kulkas showcase pecah, pecahnya meja etalase, lemari kaca kerugian;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) dan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap) menimbulan kerusakan barang berupa kaca kulkas showcase pecah, pecahnya meja etalase, lemari kaca kerugian yang alami atas kejadian tersebut sekitar Rp. 4.140.000,-(empat juta seratus empat puluh ribu rupiah);
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
ATAU
KETIGA :
--------- Bahwa terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD IRFAN Alias KOSREFK (belum tertangkap) dan saudara SYAHRONI alias BLACK (belum tertangkap), pada hari senin tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Jamu Pondok Cabe Udik Kel. Pondok Cabe Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten milik saksi APRI SONI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, dengan sengaja dan melawan hokum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, teman terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) yang bernama saudaraa DANIE disuruh membeli minuman keras oplosan Rasa Leci dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) di Warung Jamu milik saksi APRI SONI yang beralamat Pondok Cabe Udik Kel. Pondok Cabe Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
- Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB dikarenakan minuman yang keras yang dibeli oleh saudaraa DANIE rasanya tidak enak, lalu Terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD IRFAN als KOSREK (belum tertangkap) dan sdr. SYAHRONI als BLACK (belum tertangkap) menghampiri warung jamu milik saksi APRI SONI dan dengan kondisi terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) marah-marah dengan mengatakan “anjing ko anjing, minuman apaan ini” sambil memperlihatkan 1 (satu) botol plastik yang berisi minum leci yang masih tersisa setengah boto, dam mengatakan “ gua ga mau tahu, gua mau minta ganti rugi” di jawab saksi APRI SONI mengatakan “kalau mau dikembalikan uangnya bisa bang” namun Terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD IRFAN als KOSREK (belum tertangkap) dan sdr. SYAHRONI als BLACK (belum tertangkap) meminta ganti minuman yang dibelinya sebanyak 3 (tiga) dus Anggur Kolesom, namun saksi APRI SONI tidak mau memberikan 3 (tiga) dus anggur Kolesom yang diminta oleh terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) bersama dengan sdr. MUHAMMAD IRFAN als KOSREK (belum tertangkap) dan sdr. SYAHRONI als BLACK (belum tertangkap) karena tidak diberikan, lalu Terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) marah-marah dan mengambil botol kaca minuman jamu ada diatas meja etalase di Warung Jamu milik saksi APRI SONI lalu melemparkanya ke arah namun saksi APRI SONI sebanyak 3 (tiga) kali lemparan yang mengenai tembok dan kulkas showcase lalu terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) naik ke atas meja etalase yang terbuat dari kaca hingga kaca etalase meja tersebut pecah;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDRI SURYAMAN alias KEONG Bin HAZRIL HARUN (Alm) menimbulkan kerusakan barang berupa kaca kulkas showcase pecah, pecahnya meja etalase, lemari kaca yang tidak dapat dipergunakan lagi dan mengalami kerugian sekitar Rp. 4.140.000,-(empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------- |