| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa AIDA FITRI ALIAS MELINDA BINTI (ALM) H. SARIPUDFIN bersama dengan Saksi JUMADI BIN (ALM) AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 21.38 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kampung Nalagati RT. 002 RW 004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan perkusor Narkotika, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5(lima) gram”. perbuatan terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk menjual Narkotika, pada saat itu terdakwa meminta barang berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram disepakati harga pembelian Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)/gram.
- Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO) menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa barangnya akan dikirim, habis dhuhur barang berupa Narkotiika jenis sabu akan dikirim oleh orang suruhan saksi Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO), sekira pukul 13.15 Wib terdakwa menghubungi saksi Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO) menanyakan Narkotika jenis sabu tersebut dan saksi Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO) mengatakan orang suruhannya sudah jalan menuju rumah terdakwa, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menyerahkan 1(satu) bungkus warna coklat kepada suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dibuka bungkusan tersebut berisi Narkotika jenis sabu kemudian diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa simpan di kamar terdakwa.
- Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa bersama suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secaraa terpisah) telah menjual Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Edi (DPO) sebanyak 10(sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) baru dibayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama sama suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menjual Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Buloh (DPO) sebanyak 5(lima) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) baru dibayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa barang berupa Narkotika jenis Narkotika jenis sabu tersebut sebagian telah terdakwa jual dan masih ada yang belum terjual tersisa ± 4,041 gram yang terdakwa simpan di bawah kulkas.
- Bahwa terdakwa bersama suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah melakukan traansaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Sdr. Lely Alias Nyai Kembang (DPO) sebanyak 4(empat) kali :
- Pertama sebanyak 5(lima) gram telah terjual habis dan ada yang terdakwa konsumsi bersama suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Kedua sebanyak 10(sepuluh) gram telah terdakwa jual kepada Edi (DPO) sebanyak 5(lima)) gram sisanya terdakwa jual secara ecer dan terdakwa konsumsi sendiri.
- Ketiga sebanyak 15(lima belas) gram telah terdakwa jual kepada Sdr. Edi (DPO) sebanyak 12(dua belas) gram sisanya terdakwa jual ecer dan ada yang terdakwa konsumsi sendiri.
- Keeempat sebanyak 20(dua puluh) gram telah terdakwa jual kepada Sdr. Edi (DPO) sebanyak 10(sepuluh) gram dan terdakwa jual kepada Bulloh (DPO) sebanyak 5(lima) gram sisanya masih terdakwa simpan di rumah terdakwa dengan berat ± 4,041 gram yang terdakwa simpan di bawah kulkas.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. Amin Alias Lek Min (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah 2(dua) kali :
- Pertama tanggal 10 Mei 2025 sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) gram dan telah terdakwa jual kepada :
- Pertama kepada Sdr. Edi (DPO) sebanyak 50(lima puluh) gram.
- Kedua kepada Sdr. Jarwo (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram.
- Ketiga kepada Sdr. Jarwo (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram.
- Keempat kepada Sdr. Jarwo (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) gram.
- Kelima kepada Sdr. Edi (DPO) sebanyak 20(dua puluh) gram.
- Keenam sebanyak 10(sepuluh) gram terdakwa jual eceran dan ada yang terdakwa bersama suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) konsumsi.
- Kedua pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pagi hari Sdr. Amin Alias Lek Min (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa lagi dan mengatakan akan datang ke rumah terdakwa untuk mengantarkan Narkotikia jenis sabu, sekira pukul 16.00 Wib Sdr. Amin Alias Lek Min (dilakukan peenuntutan secara terpisah) tiba di rumah terdakwa, dan langsung masuk ke rumah terdakwa bertemu dengan terdakwa bersama suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian terdakwa pergi ke warung untuk membeli makanan, setelah 30(tiga puluh) menit Sdr. Amin Alias Lek Min (dilakukan peenuntutan secara terpisah) pamit pulang, kemudian suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu sudah diterima dan di simpan di kamar, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) agar menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di tempat penyimanan beras yang berada di dapur rumah terdakwa, sekira pukul 21.25 Wib datang petugas dari BNNP Banten ke rumah terdakwa langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak :
- 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 4,041 (empat koma empat puluh satu) gram ;
- 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan beret brutto ± 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan raatus tiga puluh sembilan) gram ;
- 1(satu) buah handphone merek VIVO V23e, IMEI 1 : 866296056251454, IMEI 2 : 866296056251447, Simcard 087849458109, 087875872249, 087875872459 (WA Bisnis) ;
- 1(satu) buah handphone merek VIVO 1727 IMEI 1 : 868889034768496, IMEI 2 : 868889034768488 Nom WA : 087827305609, WA Bisis : 085123901429 ;
- 1(satu) buah timbangan Digital ;
- 2(dua) bungkus plastik klip bening ;
- 1(satu) buah KTP atas nama Aida Fitri ;
- 1(satu) buah sendok kecil ;
Kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut telah dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Banten sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I No. SK/0005-Berantas/VIII/2025/BNNP Banten tanggal 12 Agustus 2025 :
- Barang bukti berat brutto ± 4,041 (empat koma empat puluh satu) gram
- Barang bukti berat brutto ± 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan ratus tiga puluh sembilan) gram disisihkan ± 4,890 (empat koma delapan ratus sembilan puluh) gram, dimusnahkan berat brutto ± 183,890 (seratus delapan puluh tiga koma delapan ratus sembilan puluh) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pemeriksaan Laboratorium No. PL.87GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Juli 2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si :
Identitas sampel :
- Jenis sampel : A : Kristal I B : Kristal I
- Jumlah sampel : A : 1 Sampel I B : 1 Sampel I
- Berat Netto awal : A : Total sampel A : 3,6775 gram.
B : Total sampel B : 4,5854 gram.
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : ,3,6400 gram.
B : Total sampel B : 4,5620 gram.
- Ciri-ciri sampel : A : 1(satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan kristal warna putih.
B : 1(satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.
|
No.
|
Jenis Sampel
|
Kodifikasi
|
Disita dari
|
Pemilik
|
|
1.
|
Kristal
|
A
|
Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)
|
Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)
|
|
2.
|
Kristal
|
B
|
Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)
|
Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)
|
Pemeriksaan sampel :
|
No.
|
Kode Sampel
|
Jenis Sampel
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
|
1.
2.
|
A1
B1
|
Kristal
Kristal
|
LU-IKR 04A (color test)
LU-IKR 04B1b (GC-MS
Kesimpulan
LU-IKR 04A (color test)
LU-IKR 04B1b (GC-MS
Kesimpulan
|
Positif
Positif Narkotika
- Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 daan diatus dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Positif
Positif Narkotika
- Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatus dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
|
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa AIDA FITRI ALIAS MELINDA BINTI (ALM) H. SARIPUDFIN bersama dengan Saksi JUMADI BIN (ALM) AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 21.38 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kampung Nalagati RT. 002 RW 004 Desa Mekar Gunung RT. 002 RW 004 Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan perkusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika olongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pagi hari Sdr. Amin Alias Lek Min (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa lagi dan mengatakan akan datang ke rumah terdakwa untuk mengantarkan Narkotikia jenis sabu, sekira pukul 16.00 Wib Sdr. Amin Alias Lek Min (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba di rumah terdakwa, dan langsung masuk ke rumah terdakwa bertemu dengan terdakwa bersama suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian terdakwa pergi ke warung untuk membeli makanan, setelah 30(tiga puluh) menit Sdr. Amin Alias Lek Min (dilakukan peenuntutan secara terpisah) pamit pulang, kemudian suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu sudah diterima dan di simpan di kamar, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada suami terdakwa yaitu saksi Jumadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) agar menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di tempat penyimanan beras yang berada di dapur rumah terdakwa, sekira pukul 21.25 Wib datang petugas dari BNNP Banten ke rumah terdakwa langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak :
- 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 4,041 (empat koma empat puluh satu) gram ;
- 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan beret brutto ± 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan raatus tiga puluh sembilan) gram ;
- 1(satu) buah handphone merek VIVO V23e, IMEI 1 : 866296056251454, IMEI 2 : 866296056251447, Simcard 087849458109, 087875872249, 087875872459 (WA Bisnis) ;
- 1(satu) buah handphone merek VIVO 1727 IMEI 1 : 868889034768496, IMEI 2 : 868889034768488 Nom WA : 087827305609, WA Bisis : 085123901429 ;
- 1(satu) buah timbangan Digital ;
- 2(dua) bungkus plastik klip bening ;
- 1(satu) buah KTP atas nama Aida Fitri ;
- 1(satu) buah sendok kecil ;
Kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut telah dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Banten sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I No. SK/0005-Berantas/VIII/2025/BNNP Banten tanggal 12 Agustus 2025 :
- Barang bukti berat brutto ± 4,041 (empat koma empat puluh satu) gram
- Barang bukti berat brutto ± 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan ratus tiga puluh sembilan) gram disisihkan ± 4,890 (empat koma delapan ratus sembilan puluh) gram, dimusnahkan berat brutto ± 183,890 (seratus delapan puluh tiga koma delapan ratus sembilan puluh) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pemeriksaan Laboratorium No. PL.87GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Juli 2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si :
Identitas sampel :
- Jenis sampel : A : Kristal I B : Kristal I
- Jumlah sampel : A : 1 Sampel I B : 1 Sampel I
- Berat Netto awal : A : Total sampel A : 3,6775 gram.
B : Total sampel B : 4,5854 gram.
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : ,3,6400 gram.
B : Total sampel B : 4,5620 gram.
- Ciri-ciri sampel : A : 1(satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan kristal warna putih.
B : 1(satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.
|
No.
|
Jenis Sampel
|
Kodifikasi
|
Disita dari
|
Pemilik
|
|
1.
|
Kristal
|
A
|
Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)
|
Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)
|
|
2.
|
Kristal
|
B
|
Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)
|
Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)
|
Pemeriksaan sampel :
|
No.
|
Kode Sampel
|
Jenis Sampel
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
|
1.
2.
|
A1
B1
|
Kristal
Kristal
|
LU-IKR 04A (color test)
LU-IKR 04B1b (GC-MS
Kesimpulan
LU-IKR 04A (color test)
LU-IKR 04B1b (GC-MS
Kesimpulan
|
Positif
Positif Narkotika
- Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 daan diatus dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Positif
Positif Narkotika
- Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatus dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
|
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
|