INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
978/Pdt.G/2025/PN Tng | Dharma Wijaya | Albaertus Jaya Sentosa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 978/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Memerintahkan pada Tergugat untuk segera mencopot spanduk bunyi lelang yang terpasang diatas lahan bangunan resto dan caffe yang dikelola oleh Penggugat, sekaligus menghentikan rencara lelang yang akan dilakukan Tergugat atas bidang bangunan milik Penggugat berdasarkan IMB atas nama Penggugat ;
4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walapun ada banding, kasasi maupun peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij vorraad)Â
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |