Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
436/Pdt.P/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Jumat, 03 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eduardus Nansung, SH | ARDY SUSANTO |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon adalah nasabah Bank BCA KCP Wisma Slipi dengan Nomor Rekeing 4820250708;
- Menyatakan transfer dana yang dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 oleh Pemohon melalui klik BCA/internet Banking (Bank Central Asia) kepada No. Rekening 3011225843 atas nama Edy Priston Naibaho SH, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) adalah salah kirim atau salah transfer;
- Memerintahkan kepada Bank BCA KCP Wisma Slipi untuk melakukan pendebetan sepihak atas dana sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) dari rekening BCA dengan No. rekening 3011225843 atas nama Edy Priston Naibaho SH untuk dikembalikan ke rekening BCA Pemohon atas nama ARDY SUSANTO dengan Nomor Rekening 4820250708;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa Salinan penetapan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pihak Bank BCA KCP Wisma Slipi;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |