Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa Andriyan Alias Pantek Bin Aan Gusliandra bersama dengan saksi Desto Baskara Alias Desto (dilakukan penuntutan sedara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di rental PS 888 yang beralamat di Jln. Moncong No. 74 RT/RW 001/006 Kelurahan Paninggalan Kecamatan Cileduk Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan berrsekutu, untuk msuk ke tempat melakukan kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai tukang parkir dan saksi Desto Baskara Alias Desto bekerja sebagai pengamen di Gultik Blok M Jln. Barito I No. 19 4 RT. 04 RW 01 Kelurahan Karamat Pela Kecamatan Kebayoran Batu Kota Jakarta Selatan, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Mei pukul 04.00 WIB saksi Desto Baskara Alias Desto menemui terdakwa dan mengajak terdakwa pulang bersama menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik saksi Desto Baskara Alias Desto menuju ke Kota Tangerang, sekira pukul 04.50 Wib sampai di Rental PS 888 di Jln. Moncong RT/RW 001/006 Kelurahan Paninggalan Kecamatan Cileduk Kota Tangerang Provinsi Banten saksi Desto Baskara Alias Desto memberitahu terdakwa ada kendaraan yang terparkir di tempat usaha PS 888 dalam keadaan terbuka dan sepi, kemudian terdakwa bersama saksi Desto Baskara Alias Desto memarkirkan sepeda motor Mio di tempat usaha PS 888, lalu terdakwa turun dan terdakwa Desto menunggu diatas motor sambil mengawasi lokasi di sekitar Ruko, kemudian terdakwa masuk di tempat usaha tersebut yang pemiliknya sedang tidur seorang diri kemudian terdakwa mencari barang yang berharga dan terdakwa menemukan 1(satu) kunci kontak diatas meja dan 1(sau) buah handphone merek Samsung Galaxy A12 kemudian terdakwa ambil lalu terdakwa keluar menuju menuju sepeda motor merek Honda Vario 125 tahun 2012 warna hitam dengan Nomor Polisi B-6528-VMJ, No. Rangka : MH1JFB113CK267397, No. Mesin E1270665 JFB1 mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak tersebut ternyata berhasil menyala, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut diikuti oleh saksi Desto Baskara Alias Desto menuju rumah saksi Desto Baskara Alias Desto di daerah Pondok Aren Tangerang Selatan untuk membahas pembagian hasil dari pencurian tersebut dan terdakwa menginap di rumah saksi Desto Baskara Alias Desto.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 saksi Desto Baskara Alias Desto mengatakan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut telah dijual dan laku Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi Desto Baskara Alias Desto memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah terdakwa mendapatkan uang kemudian terdakwa pulang dan Handphone merek Samsung Galaxy A12 dibawa oleh Desto Baskara Alias Desto.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya di Jln Chairil Anwar No. 20 B RT/RW 01/01 Kelurahan Cereo Kecamatan Larangan Kota Tangerang Provinsi Banten terdakwa mengakui telah melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 125 tahun 2012 warna hitam dengan Nomor Polisi B-6528-VMJ, No. Rangka : MH1JFB113CK267397, No. Mesin E1270665 JFB1 bersama saksi Desto Baskara Alias Desto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa mengatakan saksi Desto Baskasa sudah tidak ada dan pergi, kemudian terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat dari perbuatan terdakwa bersama saksi Desto Baskara Alias Desto saksi Mocyhamad Sahroni menderita kerugian sebesar ± Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa bersama saksi Desto Baskara Alias Desto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHPidana |