Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1301/Pid.B/2025/PN Tng YOSSY DESMAYANTI, S.H. ANDIKA DWI CAHYA Bin ODANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1301/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4063 /M.6.12.3/Eoh.2/7/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSY DESMAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA DWI CAHYA Bin ODANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Bahwa ia terdakwa ANDIKA DWI CAHYA Bin ODANG baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan GURUH SUMANTA, ELI CINTANA (DPO), dan MUALIF (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 19.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di PT. MAYORA INDAH TBK. yang beralamat di Jalan Raya Serang KM.32 Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang pengusaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 19.50 WIB, terdakwa ANDIKA DWI CAHYA Bin ODANG yang bekerja di PT.MAYORA INDAH TBK. dengan jabatan terdakwa adalah sebagai Operator Forklip berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 315/Sk/RKA/VIII/2022, terdakwa hari itu dihubungi oleh GURUH SUMANTA (DPO) yang juga bekerja di PT.MAYORA INDAH.TBK dengan jabatan sebagai Checker, GURUH (DPO) meminta terdakwa untuk dicarikan produk dari dalam Gudang di dalam PT.MAYORA INDAH TBK. yang bisa GURUH (DPO) ambil dan keluarkan dari dalam gudang tanpa ijin dari PT.MAYORA INDAH TBK. dengan bersekutu bersama terdakwa dan ELI CINTANA (DPO) yang juga bekerja di PT.MAYORA INDAH TBK. dengan jabatan sebagai Supir truck, seperti sebelum terdakwa pernah lakukan. Kemudian setelah terdakwa dihubungi oleh GURUH (DPO) terdakwa langsung menuju gudang dan bertemu MUALIF (DPO) yang juga bekerja di PT MAYORA INDAH TBK. dengan jabatan sebagai Checker (pemeriksa produk gudang) dimana adalah tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, terdakwa lalu meminta kepada MUALIF (DPO) produk yang sudah jadi dan aman untuk dikeluarkan, dan setelah terdakwa mendapatkan informasi dari MUALIF (DPO) bahwa ada produk yang aman untuk dikeluarkan yaitu berupa  8 (delapan) palet yang 1 (satu) paletnya berisi 40 (empat puluh) karton produk biskuit ROMA KELAPA, terdakwa kemudian bersama dengan MUALIF (DPO) mengangkat palet-palet tersebut ke Loading dock, dan setelah 8 (delapan) palet ang 1 (satu) paletnya berisi 40 (empat puluh) karton produk biskuit ROMA KELAPA berada di loading dock terdakwa sesuai arahan dari GURUH SUMANTA (DPO) memasukkan satu-persatu palet tersebut yang berisi produk biskuit ROMA KELAPA naik ke forklip dan setelah palet berisi produk biskuit ROMA KELAPA berada di forklip terdakwa lalu membawanya ke area parkiran bongkar muat dimana sudah menunggu kendaraan Truks Ekspedisi PT.MAYORA INDAH TBK. yang dikendarai oleh ELI CANTANA (DPO), setelah terdakwa yang dengan forklip membawa 8 (delapan) palet yang 1 (satu) paletnya berisi 40 (empat puluh) karton produk biskuit ROMA KELAPA sudah berada di area parkiran terdakwa lalu dibantu ELI CINTANA (DPO) mengangkat satu-persatu palet masuk ke dalam truks ekspedisi. Namun ketika terdakwa bersama dengan ELI CANTANA (DPO) sedang memasukkan satu-persatu dari 8 (delapan) palet yang 1 (satu) paletnya berisi 40 (empat puluh) karton produk biskuit ROMA KELAPA kedalam truks ekspedisi perbuatan terdakwa dan ELI CANTANA (DPO0 tersebut diketahui oleh saksi ARIF WAHYUDIN Bin (alm) MAHDI yang bekerja di PT.MAYORA INDAH TBK. dengan tugas sebagai Pengawas Gudang yang sebelumnya dihubungi oleh saksi LUKMAN HAKIM Bin IMAN BUDIMAN, saksi LUKMAN yang menyampaikan kepada saksi ARIF bahwa saksi LUKMAN HAKIM merasa curiga melihat ada truck ekspedisi yang bukan seharusnya untuk mengangkut produk jadi namun ternyata ada terdakwa dan ELI CINTANA (DPO) yang sedang memasukkan ke dalam truks ekspedisi tersebut produk yang sudah jadi. Saksi ARIF yang mendapatkan informasi tersebut kemudian mengajak saksi BADRI KURNIAWAN Bin MUKID untuk melakukan pengecekan ke area parkiran bongkar muat yang terparkir truks ekspedisi yang di supiri oleh ELI CANTANA (DPO) dan sedang memasukkan satu-persatu dari 8 (delapan) palet yang 1 (satu) paletnya berisi 40 (empat puluh) karton produk biskuit ROMA KELAPA, saksi ARIF dan saksi BADRI lalu meninta ELI CANTANA (DPO) untuk membuka dan memperlihatkan isi box palet yang berada di dalam truks ekspedisi tersebut namun ELI CANTANA (DPO) menjawab dengan berbelit-belit dan dan tidak mau membuka box palet tersebut, kemudian saksi ARIF dan saksi BADRI berinisiatif melakukan pengecekan dan membuka box palet tersebut dan setelah saksi ARIF dan saksi BADRI membuka box palet yang berada didalam truks ekspedisi saksi ARIF dan saksi BADRI melihat dari dalam box palet berupa karton-karton produk biskuit ROMA KELAPA. Terdakwa yang sedang berada di atas forklip melihat dari kejauhan ELI CANTANA (DPO) sedang di interogasi oleh saksi ARIF dan saksi BADRI dan karena terdakwa ketakutan terdakwa kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi PT.MAYORA INDAH TBK. hingga akhirnya di tahun 2025 terdakwa berhasil dilakukan penangkapan di daerah Kebumen Jawa Tengah oleh anggota kepolisian Polsek Cisoka dan dibawa untuk di proses hukum terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

A T A U

Kedua:

Bahwa ia terdakwa ANDIKA DWI CAHYA Bin ODANG baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan GURUH SUMANTA, ELI CINTANA (DPO), dan MUALIF (DPO(), pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 19.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di PT. MAYORA INDAH TBK. yang beralamat di Jalan Raya Serang KM.32 Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili perkara ini“mencoba jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 19.50 WIB, terdakwa ANDIKA DWI CAHYA Bin ODANG yang bekerja di PT.MAYORA INDAH TBK. dengan jabatan terdakwa adalah sebagai Operator, terdakwa hari itu dihubungi oleh GURUH SUMANTA (DPO) yang juga bekerja di PT.MAYORA INDAH.TBK dengan jabatan sebagai Checker, GURUH (DPO) meminta terdakwa untuk dicarikan produk dari dalam Gudang di dalam PT.MAYORA INDAH TBK. yang bisa GURUH (DPO) ambil dan keluarkan dari dalam gudang tanpa ijin dari PT.MAYORA INDAH TBK. dengan bersekutu bersama terdakwa dan ELI CINTANA (DPO) yang juga bekerja di PT.MAYORA INDAH TBK. dengan jabatan sebagai Supir truck, seperti sebelum terdakwa pernah lakukan. Kemudian setelah terdakwa dihubungi oleh GURUH (DPO) terdakwa langsung menuju gudang dan bertemu MUALIF (DPO) yang juga bekerja di PT MAYORA INDAH TBK. dengan jabatan sebagai Checker (pemeriksa produk gudang) dimana adalah tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, terdakwa lalu meminta kepada MUALIF (DPO) produk yang sudah jadi dan aman untuk dikeluarkan, dan setelah terdakwa mendapatkan informasi dari MUALIF (DPO) bahwa ada produk yang aman untuk dikeluarkan yaitu berupa  8 (delapan) palet yang 1 (satu) paletnya berisi 40 (empat puluh) karton produk biskuit ROMA KELAPA, terdakwa kemudian bersama dengan MUALIF (DPO) mengangkat palet-palet tersebut ke Loading dock, dan setelah 8 (delapan) palet ang 1 (satu) paletnya berisi 40 (empat puluh) karton produk biskuit ROMA KELAPA berada di loading dock terdakwa sesuai arahan dari GURUH SUMANTA (DPO) memasukkan satu-persatu palet tersebut yang berisi produk biskuit ROMA KELAPA naik ke forklip dan setelah palet berisi produk biskuit ROMA KELAPA berada di forklip terdakwa lalu membawanya ke area parkiran bongkar muat dimana sudah menunggu kendaraan Truks Ekspedisi PT.MAYORA INDAH TBK. yang dikendarai oleh ELI CANTANA (DPO), setelah terdakwa yang dengan forklip membawa 8 (delapan) palet yang 1 (satu) paletnya berisi 40 (empat puluh) karton produk biskuit ROMA KELAPA sudah berada di area parkiran terdakwa lalu dibantu ELI CINTANA (DPO) mengangkat satu-persatu palet masuk ke dalam truks ekspedisi. Namun ketika terdakwa bersama dengan ELI CANTANA (DPO) sedang memasukkan satu-persatu dari 8 (delapan) palet yang 1 (satu) paletnya berisi 40 (empat puluh) karton produk biskuit ROMA KELAPA kedalam truks ekspedisi perbuatan terdakwa dan ELI CANTANA (DPO0 tersebut diketahui oleh saksi ARIF WAHYUDIN Bin (alm) MAHDI yang bekerja di PT.MAYORA INDAH TBK. dengan tugas sebagai Pengawas Gudang yang sebelumnya dihubungi oleh saksi LUKMAN HAKIM Bin IMAN BUDIMAN, saksi LUKMAN yang menyampaikan kepada saksi ARIF bahwa saksi LUKMAN HAKIM merasa curiga melihat ada truck ekspedisi yang bukan seharusnya untuk mengangkut produk jadi namun ternyata ada terdakwa dan ELI CINTANA (DPO) yang sedang memasukkan ke dalam truks ekspedisi tersebut produk yang sudah jadi. Saksi ARIF yang mendapatkan informasi tersebut kemudian mengajak saksi BADRI KURNIAWAN Bin MUKID untuk melakukan pengecekan ke area parkiran bongkar muat yang terparkir truks ekspedisi yang di supiri oleh ELI CANTANA (DPO) dan sedang memasukkan satu-persatu dari 8 (delapan) palet yang 1 (satu) paletnya berisi 40 (empat puluh) karton produk biskuit ROMA KELAPA, saksi ARIF dan saksi BADRI lalu meninta ELI CANTANA (DPO) untuk membuka dan memperlihatkan isi box palet yang berada di dalam truks ekspedisi tersebut namun ELI CANTANA (DPO) menjawab dengan berbelit-belit dan dan tidak mau membuka box palet tersebut, kemudian saksi ARIF dan saksi BADRI berinisiatif melakukan pengecekan dan membuka box palet tersebut dan setelah saksi ARIF dan saksi BADRI membuka box palet yang berada didalam truks ekspedisi saksi ARIF dan saksi BADRI melihat dari dalam box palet berupa karton-karton produk biskuit ROMA KELAPA. Terdakwa yang sedang berada diatas forklip melihat dari kejauhan ELI CANTANA (DPO) sedang di interogasi oleh saksi ARIF dan saksi BADRI dan karena terdakwa ketakutan terdakwa kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi PT.MAYORA INDAH TBK. hingga akhirnya di tahun 2025 terdakwa berhasil dilakukan penangkapan di daerah Kebumen Jawa Tengah oleh anggota kepolisian Polsek Cisoka dan dibawa untuk di proses hukum terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya