Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
292/Pdt.G/2014/PN Tng | 1. SOLAH 2. H .HIDAYAT HASAN |
1. NATJIH 2.KEPALA DESA PANGKALAN KECAMATAN TELUKNAGA KAPUPATEN TANGERANG 3. CAMAT KEPALA WILAYAH TELUKNAGA 4.ANWAR 5.SUDARTO 6.Departemen Keuangan Cq Ditjen Kekayaan Negara Cq Kanwil VIII Direktorat Jendral Kekayaan Negara ( DION ) Bandung Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bogor , 7.BADAN PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2014 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 292/Pdt.G/2014/PN Tng | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
5. Menyatakan Penggugat II adalah pemilik satu ? satunya yang sah atas tanah sengketa seluas 234 m2 ( dua ratus tiga puluh empat meter persegi ) persil nomor 44/D III, tercatat dalam girik C .1003/SPPT.0193.G yang terletak di Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang sesuai dengan akte jual beli nomor .1669/2004 , Dengan batas - batas sebagai berikut :
6. Menyatakan akta jual beli Penggugat I Nomor .1670/2004 tertanggal 31 Desember 2004 dan akta jual beli Penggugat II nomor .1669/2004 tertanggal 30 Desember 2004 yang dibuat dihadapan PPAT Carnat Teluknaga ( Tergugat ) dan disaksikan oleh Kepala Desa Pangkalan ( Tergugat ) adalah sah dan berkekuatan hukum 7. Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum ( biten effect stellen ) surat-surat yang menyangkut objek sengketa yang terdiri dari :
8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi dan tunduk pada putusan perkara ini 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar RP.1.000.000,- ( satu juts rupiah ) setiap harinya apabila lalai / terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini 10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilasanakan terlebih dahtau ( uitvoerbaar bij voorrand ) meskipun ada perlawanan ,banding ataupun kasasi dalam tempo 8 ( delapan ) hari terhitung sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para Tergugat . 11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain ,Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ) |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |