Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
292/Pdt.G/2014/PN Tng 1. SOLAH
2. H .HIDAYAT HASAN
1. NATJIH
2.KEPALA DESA PANGKALAN KECAMATAN TELUKNAGA KAPUPATEN TANGERANG
3. CAMAT KEPALA WILAYAH TELUKNAGA
4.ANWAR
5.SUDARTO
6.Departemen Keuangan Cq Ditjen Kekayaan Negara Cq Kanwil VIII Direktorat Jendral Kekayaan Negara ( DION ) Bandung Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bogor ,
7.BADAN PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 292/Pdt.G/2014/PN Tng
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1 SOLAH
2 H .HIDAYAT HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marusaha Sitorus ST Novarita R . SH , Hotben Sitorus,SH SOLAH
2Marusaha Sitorus ST Novarita R . SH , Hotben Sitorus,SH H .HIDAYAT HASAN
Tergugat
NoNama
1 NATJIH
2KEPALA DESA PANGKALAN KECAMATAN TELUKNAGA KAPUPATEN TANGERANG
3 CAMAT KEPALA WILAYAH TELUKNAGA
4ANWAR
5SUDARTO
6Departemen Keuangan Cq Ditjen Kekayaan Negara Cq Kanwil VIII Direktorat Jendral Kekayaan Negara ( DION ) Bandung Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bogor ,
7BADAN PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I , Tergugat II ,Tergugat III , Tergugat IV dan Tergugat V telah melaktilcan perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat I dan Penggugat II
  3. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga
  4. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik satu satunya yang sah atas tanah sengketa seluas 296 m2 ( dua ratus Sembilan puluh enam meter persegi ) persil nomor 44/1) III, tercatat dalam girik C .1003/SPPT.0193.0 yang terletak di Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang sesuai dengan akte jual beli nomor .1670/2004 , Dengan batas batas sebagai berilcut :
  • Sebelah Utara : tanah milik Natjih /Pisyang
  • Sebelah Timur : tanah milik J1.Raya Tj Pasir
  • Sebelah Selatan : tanah milk Priyatna Halim
  • Sebelah Barat : tanah milik Hidayat Hasan

5. Menyatakan Penggugat II adalah pemilik satu ? satunya yang sah atas tanah sengketa seluas 234 m2 ( dua ratus tiga puluh empat meter persegi ) persil nomor 44/D III, tercatat dalam girik C .1003/SPPT.0193.G yang terletak di Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang sesuai dengan akte jual beli nomor .1669/2004 , Dengan batas - batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara : tanah milik NATJI
  • Sebelah Timur : tanah milik SOLAR
  • Sebelah Selatan : tanah milik PRIYATNA HALIM
  • Sebelah Barat : tanah milik DJAELANI . R

6. Menyatakan akta jual beli Penggugat I Nomor .1670/2004 tertanggal 31 Desember 2004 dan akta jual beli Penggugat II nomor .1669/2004 tertanggal 30 Desember 2004 yang dibuat dihadapan PPAT Carnat Teluknaga ( Tergugat ) dan disaksikan oleh Kepala Desa Pangkalan ( Tergugat ) adalah sah dan berkekuatan hukum

7. Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum ( biten effect stellen ) surat-surat yang menyangkut objek sengketa yang terdiri dari :

  1. Risalah Lelang Nomor : 506/2012.tanggal 19 Juni 2012
  2. Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Tangerang No .39 /PEN.KES/2012 /PN.TNG, tanggal 8 Agustus 2012
  3. Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dari Pengadilan Negeri Tangerang No .39 /PEN.KES/2012 /PN.TNG, tanggal 1 Nopember 2012

8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi dan tunduk pada putusan perkara ini

9. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar RP.1.000.000,- ( satu juts rupiah ) setiap harinya apabila lalai / terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini

10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilasanakan terlebih dahtau ( uitvoerbaar bij voorrand ) meskipun ada perlawanan ,banding ataupun kasasi dalam tempo 8 ( delapan ) hari terhitung sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para Tergugat .

11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain ,Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak