Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
364/Pdt.G/2024/PN Tng Foe Setiawati Edmar Hastrabrata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 364/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Foe Setiawati
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Edmar Hastrabrata
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Steven Irianto Sitorus
2Ratna Ramli
3Laurencia Siti Nyoman
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memohon Kepada Para Majelis Hakim untuk Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Hukum dengan segala akibat Hukum nya.
  3. Menyatakan (i) surat persetujuan jual dibawah tangan yang di Legalisir oleh Notaris bernama Steven Irianto Sitorus selaku Turut Tergugat 1 (satu), (ii) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.51 yang dibuat dan dikeluarkan Notaris Ratna Ramli, SH. selaku Turut Tergugat 2 (dua), (iii) Akta Jual Beli (AJB) Nomor 70 / 2017 yang dibuat dan dikeluarkan Laurencia Siti Nyoman, SH. selaku Turut Tergugat 3 (tiga) dan/atau sejenisnya batal demi hukum dan tidak berlaku menurut hukum dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan Sebidang Tanah Bersertifikat Hak Guna Bangunan No.405/Grogol Utara beralamat di Jalan Permata Hijau Blok J-1 Persil No.31 secara hukum / menurut hukum Sah kembali dalam penguasaan Penggugat Foe Setiawati.
  5. Menghukum kerugian Materill dan Imateril yang di alami Penggugat untuk seluruhnya sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga rupiah) dengan perincian sbb :
  • Biaya jasa Pengacara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Penggugat memohon ganti kerugian secara Imaterill sebesar Rp.2.500.000.000 ( dua miliyar lima ratus juta rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi Bunga sebesar 6% (enam persen) berdasar pasal 1250 KUH-Perdata Jo. Stb. No.22/1848 dari total keseluruhan tuntutan kerugian Materil dan Imaterill.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

8. Menghukum Tergugat dan/atau Turut Tergugat 1 (satu), Turut Tergugat 2 (dua), dan Turut Tergugat 3 (tiga) untuk patuh menaati putusan ini.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan.

10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak