Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT BFI Finance Indonesia Tbk 1.Achmad Syafiq Askar
2.Eva Faudzia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 106/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BFI Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Achmad Syafiq Askar
2Eva Faudzia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 495.815.411,00
Petitum
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 77 Tanggal 25 Juli 2024 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 05825/2024 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 77 Tanggal 25 Juli 2024.
5. Menyatakan Para Tergugat berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp.495.815.411,89,-. bilamana nilai hutang tersebut akan terus bertambah sesuai dengan tanggal pembayaran dari Para Tergugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 495.815.411,89,- terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bilamana nilai hutang tersebut akan terus bertambah sesuai dengan tanggal pembayaran dari Para Tergugat.
7. Menyatakan sah dan berharga sita eksekusi atas 2 (dua) bidang nomor sertifikat Hak Milik nomor 03346 tanah seluas 72 m2 (tujuh dua meter persegi) nomor Sertifikat Hak Milik nomor 03347 dan seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan serta segala sesuatu yang tertanam, melekat dan berada di atasnya yang ke 2 nya terletak di Propinsi Banten Kota Tangerang Kecamatan Periuk Desa Periuk yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Tangerang, kedua Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Siti Rukayah.
8. Memberikan Hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan atas 2 (dua) bidang nomor sertifikat Hak Milik nomor 03346 tanah seluas 72 m2 (tujuh dua meter persegi) nomor Sertifikat Hak Milik nomor 03347 dan seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan serta segala sesuatu yang tertanam, melekat dan berada di atasnya yang ke 2 nya terletak di Propinsi Banten Kota Tangerang Kecamatan Periuk Desa Periuk yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Tangerang, kedua Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Siti Rukayah  melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Tangerang I atau melalui Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil hasil penjualan untuk pembayaran hutang Para Tergugat. 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 495.815.411,89,-.
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak