INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1049/Pdt.P/2025/PN Tng | Ike kristianti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 1049/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki status perkawinan pemohon pada KTP (Kartu Tanda Penduduk ) dengan NIk ; 3173017004830019 yang sebelumnya tecatat :KAWIN menjadi BELUM KAWIN dan KK (kartu keluarga) nomor : 3671101304160006 yang tercatat KAWIN BELUM TERCATAT menjadi BELUM KAWIN ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Status perkawinan pemohon tersebut kepada instansi pelaksana dalam hal ini kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Tangerang yang berwenang untuk itu.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai hukum ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |