INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1022/Pdt.G/2025/PN Tng | IR. SUGENG SUPRIJATNA | DAVID ANTHONY, S.H., M.Kn | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1022/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT menerbitkan Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh DAVID ANTHONY, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021 – 2026 tertanggal 21 Desember 2021 dan seluruh tindakan hukum dan/atau administratif yang menggunakan Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh DAVID ANTHONY, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021 – 2026 tertanggal 21 Desember 2021 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh DAVID ANTHONY, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021 – 2026 tertanggal 21 Desember 2021 Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menghukum kepada siapapun yang memegang dan/atau menguasai Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh DAVID ANTHONY, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang, berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021 – 2026 tertanggal 21 Desember 2021 dan/atau akta atau surat-surat turunan lainnya untuk tidak digunakan bagi kepentingan apapun;
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar
Rp 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil permintaan maaf kepada Penggugat yang diumumkan di 2 (dua) media cetak/surat kabar harian nasional dan media elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, melalui:
- Media cetak/surat kabar harian: Rakyat Merdeka dan Kompas;
- Media elektronik/berita/surat kabar harian online: detik.com dan tempo.co
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Kalender sejak tanggal Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Maka dimohonkan suatu Keputusan berdasarkan moralitas yang tinggi menjunjung tinggi keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |