Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1022/Pdt.G/2025/PN Tng IR. SUGENG SUPRIJATNA DAVID ANTHONY, S.H., M.Kn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1022/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. SUGENG SUPRIJATNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dominicus Mahardian Yudhit Satya, S.H.IR. SUGENG SUPRIJATNA
Tergugat
NoNama
1DAVID ANTHONY, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT menerbitkan Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022,  yang dibuat oleh DAVID ANTHONY, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021 – 2026 tertanggal 21 Desember 2021 dan seluruh tindakan hukum dan/atau administratif yang menggunakan Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022,  yang dibuat oleh DAVID ANTHONY, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021 – 2026 tertanggal 21 Desember 2021 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022,  yang dibuat oleh DAVID ANTHONY, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021 – 2026 tertanggal 21 Desember 2021 Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
4. Menghukum kepada siapapun yang memegang dan/atau menguasai Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022,  yang dibuat oleh DAVID ANTHONY, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang, berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021 – 2026 tertanggal 21 Desember 2021 dan/atau akta atau surat-surat turunan lainnya untuk tidak digunakan bagi kepentingan apapun;
 
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar 
Rp 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil permintaan maaf kepada Penggugat yang diumumkan di 2 (dua) media cetak/surat kabar harian nasional dan media elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, melalui:
- Media cetak/surat kabar harian: Rakyat Merdeka dan Kompas;
- Media elektronik/berita/surat kabar harian online: detik.com dan tempo.co
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Kalender sejak tanggal Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Maka dimohonkan suatu Keputusan berdasarkan moralitas yang tinggi menjunjung tinggi keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak