Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.IRWAN MOORANI
2.SUMARNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 107/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRWAN MOORANI
2SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 236.803.210,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 16-63-00077-23/KMI/SPK/09/2023 tanggal 29 September 2023  berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 132 tanggal 29 September 2023 sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 236.803.210,00,-,(dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00365/Muncul, seluas 111 m2 (seratus sebelas meter persegi), terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Kelurahan/Desa Muncul sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 278/Muncul/2017 Tanggal 25 Oktober 2017, terdaftar atas nama IRWAN MOORANI.
6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tangerang II atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak