Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1935/Pid.Sus/2025/PN Tng ALIF DAFFA STANLEY EKA SAPUTRA Bin (Alm) MULYADI KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1935/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4682 /M.6.16/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIF DAFFA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STANLEY EKA SAPUTRA Bin (Alm) MULYADI KUSUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa STANLEY EKA SAPUTRA Bin (ALM) MULYADI KUSUMA bersama-sama dengan Saksi RIZKY ARISTIARA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.10 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi RIZKY ARISTIARA menghubungi Sdr.EBY (DPO) untuk membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui pesan Whatsapp. Setelah itu, sekira pukul 11.10 WIB, Saksi RIZKY ARISTIARA menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut di daerah Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat. Kemudian Terdakwa menyepakati tawaran tersebut dengan mendapatkan imbalan upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi RIZKY ARISTIARA;
  • Selanjutnya, Terdakwa menuju ke daerah Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat dengan menggunakan kendaraan ojek online. Kemudian, pada saat Terdakwa sudah sampai di daerah tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. EBY (DPO), lalu Terdakwa menerima narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dari Sdr.EBY (DPO) yang terbungkus di dalam tisu;
  • Setelah itu, Terdakwa menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir tersebut, lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menemui Saksi RIZKY ARISTIARA di kost krown yang beralamat di Jalan Mangga Besar VIII No.36-38 Rt/Rw 001/004 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Taman Sari Kodya Jakarta Barat. Kemudian, Saksi RIZKY ARISTIARA bersama dengan Terdakwa pergi menuju warung bakso solo samrat di daerah Mangga Besar Kodaya Jakarta Barat, dengan menggunakan jasa angkutan online. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Saksi RIZKY ARISTIARA sampai di lokasi Warung Bakso Solo Samrat tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir kepada Saksi RIZKY ARISTIARA;
  • Kemudian sekira pukul 19.09 WIB, pada saat Saksi RIZKY ARISTIARA ingin menemui Sdr. PUTRI (DPO) di Area parkiran Lantai 5 Hotel B Fasion, Jl Aranda No.11 Rt/Rw 001/001, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol, Petamburan Kodya, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Lalu, datang Saksi ARDI WIRADINATA, SH bersama-sama dengan Saksi ANWAR SUHUD, SH dan Saksi ARI WIBAWA (Para Saksi tersebut merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan) yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat yang memberikan Informasi jika akan terjadi transaksi jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi di wilayah Tangerang Selatan, namun setelah dilakukan penyelidikan berpindah ke wilayah Jakarta Barat. Selanjutnya Saksi ANWAR SUHUD, SH dan Saksi ARI WIBAWA melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian yang digunakan oleh terhadap Saksi RIZKY ARISTIARA, ditemukan barang bukti yang berada dalam genggaman tangan sebelah kiri Saksi RIZKY ARISTIARA berupa 1 (satu) kotak rokok Sampoena Mild berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dan alat bukti komunikasi berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 15 warna Biru milik Saksi RIZKY ARISTIARA. Selanjutnya Saksi RIZKY ARISTIARA baserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Tangerang Selatan guna proses hukum lebih lanjut;
  • Setelah dilakukan penangkapan terhadap Saksi RIZKY ARISTIARA, kemudian Saksi ARDI WIRADINATA, SH bersama-sama dengan saksi ANWAR SUHUD, SH dan Saksi ARI WIBAWA melakukan pengembangan penyidikan, lalu pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 06.40 WIB berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di Kamar 19 Lantai 6 Apartemen Saveria Kelurahan Sampora, Kabupaten Tangerang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi RIZKY ARISTIARA pada saat melakukan transaksi mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tangerang Selatan untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 3932/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si,Apt.M.M. Jabatan Kepala Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm selaku Kaur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, masing-masing selaku pemeriksa telah selesai memeriksa barang bukti yang disita dari Rizky Aristiara Alias Kiki Binti Mardini berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna hijau berbentuk “Granat” dengan berat netto seluruhnya 1,7990 gram, diberi nomor barang bukti 4906/2025/NF. Didapatkan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 4906/2025/NF, berupa tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pengetahuan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------------------- bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa STANLEY EKA SAPUTRA bersama-sama dengan Saksi RIZKY ARISTIARA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.10 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, Saksi ANWAR SUHUD, SH dan Saksi ARI WIBAWA (Para Saksi tersebut merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan) yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat yang memberikan Informasi jika akan terjadi transaksi jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi di wilayah Tangerang Selatan, namun setelah dilakukan penyelidikan berpindah ke wilayah Jakarta Barat. Selanjutnya atas informasi tersebut para saksi melakukan pengamatan serta penyelidikan secara mendalam dan sekira pukul 19.09 WIB, pada saat Saksi RIZKY ARISTIARA sedang berada di Area parkiran Lantai 5 Hotel B Fasion, Jl Aranda No.11 Rt/Rw 001/001, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol, Petamburan Kodya, Jakarta Barat, DKI Jakarta, kemudian datang Saksi ARDI WIRADINATA, SH bersama-sama dengan saksi ANWAR SUHUD, SH dan Saksi ARI WIBAWA melakukan penangkapan terhadap Saksi RIZKY ARISTIARA, kemudian dilakukan penggeledahan badan serta pakaian yang digunakan oleh Saksi RIZKY ARISTIARA, ditemukan barang bukti berupa yang berada dalam genggaman tangan sebelah kiri Saksi RIZKY ARISTIARA berupa 1 (satu) kotak rokok Sampoena Mild berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 5 (lima) butir dan alat bukti komunikasi berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 15 warna Biru milik Saksi RIZKY ARISTIARA. Selanjutnya Saksi RIZKY ARISTIARA baserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Tangerang Selatan guna proses hukum lebih lanjut;
  • Setelah dilakukan penangkapan terhadap Saksi RIZKY ARISTIARA, kemudian Saksi ARDI WIRADINATA, SH bersama-sama dengan saksi ANWAR SUHUD, SH dan Saksi ARI WIBAWA melakukan pengembangan penyidikan, lalu pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 06.40 WIB berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di Kamar 19 Lantai 6 Apartemen Saveria Kelurahan Sampora, Kabupaten Tangerang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi RIZKY ARISTIARA pada saat melakukan transaksi mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan cara Saksi RIZKY ARISTIARA menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut di daerah Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat. Kemudian Terdakwa menyepakati tawaran tersebut dengan mendapatkan imbalan upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi RIZKY ARISTIARA. Selanjutnya, Terdakwa menuju ke daerah Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat dengan menggunakan kendaraan ojek online. Kemudian, pada saat Terdakwa sudah sampai di daerah tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. EBY (DPO), lalu Terdakwa menerima narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dari Sdr.EBY (DPO) yang terbungkus di dalam tisu. Kemudian Terdakwa memberikan narktotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir tersebut kepada Saksi RIZKY ARISTIARA. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tangerang Selatan untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 3932/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si,Apt.M.M. Jabatan Kepala Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm selaku Kaur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, masing-masing selaku pemeriksa telah selesai memeriksa barang bukti yang disita dari Rizky Aristiara Alias Kiki Binti Mardini berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna hijau berbentuk “Granat” dengan berat netto seluruhnya 1,7990 gram, diberi nomor barang bukti 4906/2025/NF. Didapatkan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 4906/2025/NF, berupa tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pengetahuan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------------------- bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya