| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Bekasi, Kota Bekasi - Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa yang menggunakan akun Instagram miliknya dengan username @1ndo74ya.group membeli Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada seseorang dengan pemilik akun @”dragonballsupersss” yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke akun dana milik @”dragonballsupersss kemudian ke esokan harinya, pada hari minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram dilokasi yang ditentukan oleh seseorang dengan akun Instagram @”dragonballsupersss” yaitu bertempat di Pinggir Jalan Raya Bekasi, Kota Bekasi - Provinsi Jawa Barat setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram di lokasi tersebut Terdakwa langsung kembali kerumahnya yang beralamat di Jalan H.S. Ronggo Waluyo, Kampung Ulekan RT.02/RW.02 Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang - Provinsi Jawa Barat sesampainya dirumah Terdakwa langsung mengolah Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram miliknya dan mengemas paket menjadi 2 jenis yaitu 1 (satu) gram dan 5 (lima) gram Narkotika Jenis Sintetis dalam bentuk daun-daun kering dengan menggunakan plastik klip kecil menjadi beberapa Bungkus yang tidak diingat oleh Terdakwa untuk siap diedarkan kepada pembeli yang memesan melalui akun Instagram milik Terdakwa dengan username @”1ndo74ya.group dan badbunny.act”.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira Pukul 16.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di depan Alfamart yang beralamat di Jalan H.S Ronggo Waluyo, Kampung Ulekan RT.02 RW. 02 Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang dengan membawa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Jenis Sintetis dalam bentuk daun-daun kering dengan berat brutto (4,08) empat koma delapan) gram yang dibuat oleh Terdakwa sendiri dengan maksud untuk nantinya Terdakwa edarkan, Terdakwa didatangi oleh Saksi Yoga Triana dan Saksi Kevin Rachman yang keduanya merupakan anggota POLRI Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat jual beli Narkotika di wilayah Tangerang Selatan yang setelah dilakukan observasi didapatkan informasi adanya pergeseran transaksi Narkotika tersebut ke daerah Karawang – Jawa Barat selanjutnya saksi Yoga Triana dan saksi Kevin Rachman melakukan interogasi dan penggeledahan badan Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,7336 gram (Kode A);
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dengan Nomor Imei : 86915306156677 (Kode B).
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas tersimpan didalam kantong celana sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunnakan dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Narkotika Jenis Bibit Sintetis yang telah diolah menjadi Narkotika Jenis Sitntetis dalam bentuk daun-daun kering melalui 1 (satu) unit handphone merk Oppo Warna Ungu dengan Nomor Imei 869153061566771 (Kode B) yang didalamnya terdaftar akun Instagram milik Terdakwa dengan username @”1ndo74ya.group dan badbunny.act” selanjutnya para pembeli tersebut membayar secara transfer ke Nomor Rekening Bank Jago atas nama Apriyadi milik Terdakwa dengan harga berkisar Rp. 100.000,- (seratus ribu)/gram dan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) / 5 (lima) gram, setelah Pembeli melakukan pembayaran Terdakwa mengirimkan Map yang berisi lokasi tempat Terdakwa meletakkan Narkotika Jenis Bibit Sintetis yang telah diolah menjadi Narkotika Jenis Sitntetis dalam bentuk daun-daun kering miliknya tersebut.
- Bahwa total keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dalam mengedarkan Narkotika Jenis Bibit Sintetis yang telah diolah menjadi Narkotika Jenis Sitntetis dalam bentuk daun-daun kering ialah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4342/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025 A.n HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm. selaku Pemerika mengetahui PARASIANIH GULTOM, S.I.K.,M.Si selaku a.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR. dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,7336 gram diberi Nomor Barang Bukti 5311/2025/NF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa : HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR.
Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 5311/2025/NF adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 07 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan Terdakwa HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan H.S. Ronggo Waluyo, Kampung Ulekan RT.02/RW.02 Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang - Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “telah tanpa hak atau melawan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan l”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa yang menggunakan akun Instagram miliknya dengan username @1ndo74ya.group membeli Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada seseorang dengan pemilik akun @”dragonballsupersss” yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke akun dana milik @”dragonballsupersss yang kemudian ke esokan harinya, minggu 29 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa diminta oleh seseorang dengan akun bernama @”dragonballsupersss” untuk mengambil Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram dilokasi yang sudah ditentukan yaitu bertempat di Pinggir Jalan Raya Bekasi, Kota Bekasi - Provinsi Jawa Barat setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Bibit Sintetis, sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa menemukan dan mengambil Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram yang terletak di taman yang berada di pinggir jalan Raya Kota Bekasi dan selanjutnya Terdakwa langsung kembali kerumahnya yang beralamat di Jalan H.S. Ronggo Waluyo, Kampung Ulekan RT.02/RW.02 Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang - Provinsi Jawa Barat sesampainya dirumah Terdakwa sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa mengolah Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram miliknya dengan cara Terdakwa menggabungkan Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram dengan aseton sebanyak 100 (seratus) ml yang dimasak menggunakan 1 (satu) buah kompor listrik selama 20 (dua puluh) menit disaat yang bersamaan Terdakwa juga menyiapkan tembakau tingkwe sebanyak 130 (seratus tiga puluh) gram yang kemudian Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram yang telah dicampur dan dimasak bersamaan dengan aseton sebanyak 100 (seratus) ml Terdakwa tuangkan ke tembakau tingkwe yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya dan setelah itu Terdakwa diamkan selama 1 (satu) hari untuk selanjutnya langsung Terdakwa packing paket menggunakan plastic klip kecil menjadi 2 jenis yaitu 1 (satu) gram dan 5 (lima) gram Narkotika Jenis Sintetis dalam bentuk daun-daun kering dan dibungkus dengan menggunakan plastik klip kecil menjadi beberapa bungkus yang tidak diingat oleh Terdakwa untuk siap diedarkan kepada pembeli yang memesan melalui akun Instagram milik Terdakwa dengan username @”1ndo74ya.group dan badbunny.act”.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira Pukul 16.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di depan Alfamart yang beralamat di Jalan H.S Ronggo Waluyo, Kampung Ulekan RT.02 RW. 02 Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang dengan membawa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Jenis Sintetis berat brutto (4,08) empat koma delapan) gram yang dibuat oleh Terdakwa sendiri, Terdakwa didatangi oleh Saksi Yoga Triana dan Saksi Kevin Rachman yang keduanya merupakan anggota POLRI Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat jual beli Narkotika di wilayah Tangerang Selatan yang setelah dilakukan observasi didapatkan informasi adanya pergeseran transaksi Narkotika tersebut ke daerah Karawang – Jawa Barat selanjutnya saksi Yoga Triana dan saksi Kevin Rachman melakukan interogasi dan penggeledahan badan Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,7336 gram (Kode A);
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dengan Nomor Imei : 86915306156677 (Kode B).
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas tersimpan didalam kantong celana sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunnakan dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4342/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025 A.n HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm. selaku Pemerika mengetahui PARASIANIH GULTOM, S.I.K.,M.Si selaku a.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR. dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,7336 gram diberi Nomor Barang Bukti 5311/2025/NF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa : HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR.
Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 5311/2025/NF adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 07 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan Terdakwa HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KETIGA:
Bahwa Terdakwa HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan H.S Ronggo Waluyo, Kampung Ulekan RT.02 RW. 02 Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang – Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “telah tanpa hak atau melawan telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira Pukul 16.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di depan Alfamart yang beralamat di Jalan H.S Ronggo Waluyo, Kampung Ulekan RT.02 RW. 02 Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang dengan membawa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika Jenis Sintetis berat brutto (4,08) empat koma delapan) gram yang dibuat oleh Terdakwa sendiri dengan maksud untuk nantinya Terdakwa edarkan, Terdakwa didatangi oleh Saksi Yoga Triana dan Saksi Kevin Rachman yang keduanya merupakan anggota POLRI Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat jual beli Narkotika di wilayah Tangerang Selatan yang setelah dilakukan observasi didapatkan informasi adanya pergeseran transaksi Narkotika tersebut ke daerah Karawang – Jawa Barat selanjutnya saksi Yoga Triana dan saksi Kevin Rachman melakukan interogasi dan penggeledahan badan Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,7336 gram (Kode A);
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dengan Nomor Imei : 86915306156677 (Kode B).
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas tersimpan didalam kantong celana sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunnakan dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
- Berawal pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa yang menggunakan akun Instagram miliknya dengan username badbunny.act membeli Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada seseorang dengan pemilik akun @”dragonballsupersss” yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke akun dana milik @”dragonballsupersss kemudian ke esokan harinya, minggu 29 Juni 2025 Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram dilokasi yang ditentukan oleh seseorang dengan akun Instagram @”dragonballsupersss” yaitu bertempat di Pinggir Jalan Raya Bekasi, Kota Bekasi - Provinsi Jawa Barat setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram di lokasi tersebut Terdakwa langsung kembali kerumahnya yang beralamat di Jalan H.S. Ronggo Waluyo, Kampung Ulekan RT.02/RW.02 Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang - Provinsi Jawa Barat sesampainya dirumah Terdakwa langsung mengolah Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram miliknya dengan cara Terdakwa menggabungkan Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram dengan aseton sebanyak 100 (seratus) ml yang dimasak menggunakan 1 (satu) buah kompor listrik selama 20 (dua puluh) menit disaat yang bersamaan Terdakwa juga menyiapkan tembakau tingkwe sebanyak 130 (seratus tiga puluh) gram yang kemudian Narkotika Jenis Bibit Sintetis sebanyak 5 (lima) Gram yang telah dicampur dan dimasak bersamaan dengan aseton sebanyak 100 (seratus) ml Terdakwa tuangkan ke tembakau tingkwe yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya dan setelah itu Terdakwa diamkan selama 1 (satu) hari dan langsung Terdakwa packing paket menggunakan plastic klip kecil menjadi 2 jenis yaitu 1 (satu) gram dan 5 (lima) gram Narkotika Jenis Sintetis dalam bentuk daun-daun kering dengan menggunakan plastik klip kecil menjadi beberapa Bungkus yang tidak diingat oleh Terdakwa untuk siap diedarkan kepada pembeli yang memesan melalui akun Instagram milik Terdakwa dengan username @”1ndo74ya.group dan badbunny.act”.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4342/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025 A.n HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm. selaku Pemerika mengetahui PARASIANIH GULTOM, S.I.K.,M.Si selaku a.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR. dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,7336 gram diberi Nomor Barang Bukti 5311/2025/NF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa : HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR.
Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 5311/2025/NF adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 07 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan Terdakwa HARI RESTA Alias HARI Bin ENDANG TUMIGAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |