Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa RIVAUL MUZAMIL Bin (Alm) JAFARUDIN pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat dalam toko beralamat Jalan Pondok Jagung Timur Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada sekira pertengahan bulan Januari 2025 terdakwa bertemu dengan sdr. KAUSAR (DPO) diwarung mie Aceh daerah Kota Tangerang Selatan dimana saat itu terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjaga Toko yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang beralamat di Jl. Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan dengan gaji sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari, atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya masih pada bulan Januari 2025 terdakwa berangkat ke Toko milik sdr. KAUSAR (DPO) yang beralamat di Jl. Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan untuk mulai bekerja menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, dimana Obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual oleh terdakwa diantar oleh orang suruhan sdr. KAUSAR (DPO) ke toko yang dijaga oleh terdakwa, serta apabila habis maka terdakwa menghubungi sdr. KAUSAR (DPO) untuk diantar obat keras jenis tramadol dan hexymer.
- Bahwa setelah terdakwa menerima obat jenis tramadol dan hexymer, terdakwa memecah-mecah obat tersebut untuk obat tramadol Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-lempeng berisi 10 (sepuluh) butir, sedangkan untuk obat Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket yang berisi 5 (lima) butir dan siap untuk dijual/diedarkan dengan cara menunggu pembeli yang datang ke toko.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB saksi DIERY RIZQONI Bin PINUR DAUD dan saksi RIHANUDIN Bin ARFIN (Anggota Satnarkoba Polda Banten) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Toko yang beralamat di Jl. Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan yang menjual obat keras jenis tramadol dan hexymer, sekira pukul 13.00 WIB saksi DIERY RIZQONI Bin PINUR DAUD dan saksi RIHANUDIN Bin ARFIN datang ke toko tersebut melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang sedang menjaga toko kemudian dilakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan , ditemukan barang bukti :
- 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat kemasan strip warna silver yang bergaris warna hijau (TRAMADOL) yang ditemukan di atas etalase
- 1 buah plastik kresek hitam yang didalamnya terdapat plastik 52 bungkus plastik klip bening yang masingmasing didalamnya berisikan 5 obat tablet warna kuning (HEXYMER) dengan jumlah total 260 butir yang ditemukan diatas lantai
- Uang tunai sebesar Rp. 280.000, (dua ratus delapan puluh ribu) yang ditemukan didalam etalase (uang hasil penjualan oabat keras jenis Tramadol dan Hexymer)
- 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 3366/KKF/2025, Tanggal 16 Juni 2025 terhadap barang bukti obat-obat keras yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan (kesimpulan)
|
157/KIM/2025
|
Terdeteksi bahan kimia obat (BKO) Tryhexyphenidil
|
158/KIM/2025
|
Terdeteksi bahan kimia obat (BKO) Tramadol
|
- Bahwa menurut ahli PUGUH WIJANARKO , ahli obat dari BPOM Serang merujuk pada Peraturan Kepala Badan POM RI No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan, Obat-Obat Tertentu adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, terdiri atas obat-obat yang mengandung Tramadol, Triheksifenidil, dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 1 butir (3), Orang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat keras atau obat - obat tertentu , bahwa obat yang diproduksi oleh pabrik berizin/resmi telah memiliki ijin edar dari Badan POM sehingga dapat diedarkan ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia, bahwa setiap obat yang telah memiliki ijin edar harus mencantumkan nomor ijin edar (NIE) pada kemasan obat tersebut, baik pada kemasan primer maupun kemasan sekundernya termasuk obat-obat yang mengandung Tramadol, Triheksifenidil, namun pada terdakwa yang tidak memiliki keahlian akan tetapi melakukan penjualan obat-obatan keras jenis tramadol dan hexymer dengan tidak memiliki standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, hingga terdakwa ditangkap oleh anggota satnarkoba polda banten saksi DIERY RIZQONI Bin PINUR DAUD dan saksi RIHANUDIN Bin ARIFIN dan saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa kedapatan/ditemukan barang bukti obat-obatan keras jenis tramadol dan hexymer di dalam toko yang sedang dijaga terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti disita , dibawa kekantor satnarkoba polda banten untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum..
--------- Perbuatan terdakwa RIVAUL MUZAMIL Bin (Alm) JAFARUDIN tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa RIVAUL MUZAMIL Bin (Alm) JAFARUDIN pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat dalam Toko beralamat Jalan Pondok Jagung Timur Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat keras”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada sekira pertengahan bulan Januari 2025 terdakwa menjual obat keras jenis tramadol dan hexymer milik sdr. KAUSAR (DPO) di Toko dengan alamat Jl. Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan dengan gaji sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
- Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer milik sdr. KAUSAR (DPO) dengan cara menunggu pembeli yang datang ke toko obat untuk membeli Obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, harga untuk obat tramadol Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-lempeng berisi 10 (sepuluh) butir, sedangkan untuk obat Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-paket yang berisi 5 (lima) butir.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB saksi DIERY RIZQONI Bin PINUR DAUD dan saksi RIHANUDIN Bin ARFIN (Anggota Satnarkoba Polda Banten) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Toko yang menjual obat-obat keras jenis tramadol dan hexymer beralamat di Jl. Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, kemudian saksi DIERY RIZQONI Bin PINUR DAUD dan saksi RIHANUDIN Bin ARFIN melakukan penyelidikan untuk memasikan informasi tersebut dengan datang sekira pukul 13.00 WIB ke Toko yang di jaga oleh terdakwa, kemudian saksi DIERY RIZQONI Bin PINUR DAUD dan saksi RIHANUDIN Bin ARFIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta dilakukan penggeledahan , ditemukan barang bukti :
- 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat kemasan strip warna silver yang bergaris warna hijau (TRAMADOL) yang ditemukan di atas etalase
- 1 buah plastik kresek hitam yang didalamnya terdapat plastik 52 bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 5 obat tablet warna kuning (HEXYMER) dengan jumlah total 260 butir yang ditemukan diatas lantai
- Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu) yang ditemukan didalam etalase (uang hasil penjualan oabat keras jenis Tramadol dan Hexymer)
- 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 3366/KKF/2025 tanggal 16 Juni 2025 terhadap barang bukti obat-obat keras yang disita dari terdakwa :
|
- Hasil Pemeriksaan (kesimpulan)
|
|
- Terdeteksi bahan kimia obat (BKO) Tryhexyphenidil
|
|
- Terdeteksi bahan kimia obat (BKO) Tramadol
|
-
- Bahwa menurut ahli PUGUH WIJANARKO , ahli obat dari BPOM Serang merujuk pada Peraturan Kepala Badan POM RI No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan, Obat-Obat Tertentu adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, terdiri atas obat-obat yang mengandung Tramadol, Triheksifenidil, dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 1 butir (3), Orang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat keras atau obat - obat tertentu, bahwa obat yang diproduksi oleh pabrik berizin/resmi telah memiliki ijin edar dari Badan POM sehingga dapat diedarkan ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia, bahwa setiap obat yang telah memiliki ijin edar harus mencantumkan nomor ijin edar (NIE) pada kemasan obat tersebut, baik pada kemasan primer maupun kemasan sekundernya termasuk obat-obat yang mengandung Tramadol, Triheksifenidil, namun pada terdakwa yang tidak memiliki keahlian akan tetapi melakukan penjualan obat-obatan keras jenis tramadol dan hexymer dengan tidak memiliki standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, hingga terdakwa ditangkap oleh anggota satnarkoba polda banten saksi DIERY RIZQONI Bin PINUR DAUD dan saksi RIHANUDIN Bin ARIFIN dan saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa kedapatan/ditemukan barang bukti obat-obatan keras jenis tramadol dan hexymer di dalam toko yang sedang dijaga terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti disita , dibawa kekantor satnarkoba polda banten untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum..
-------- Perbuatan terdakwa RIVAUL MUZAMIL Bin (Alm) JAFARUDIN tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |