Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
545/Pdt.Bth/2025/PN Tng PT Legenda Motor Indonesia 1.Asan
2.Ong Kim Lan Nio
3.Yusran Eddy
4.PT Bank DBS Indonesia
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II
6.PT Maxindo Renault Indonesia
7.PT Balai Mandiri Prasarana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 545/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Legenda Motor Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GRACE ELISABETH, S.H., M.Kn.PT Legenda Motor Indonesia
Tergugat
NoNama
1Asan
2Ong Kim Lan Nio
3Yusran Eddy
4PT Bank DBS Indonesia
5Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II
6PT Maxindo Renault Indonesia
7PT Balai Mandiri Prasarana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan perlawanan dari Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar;
3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 35 Tanggal 24 Mei 2022 yang dibuat dihadapan TURUT TERLAWAN.
4. Menyatakan PELAWAN adalah penyewa yang Sah atas obyek sewa yang terletak di Jalan Boulevard Raya, Sektor 7, Blok B7/D-02 CBD Bintaro Raya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi BantenĀ 
5. Membatalkan Surat Penetapan Eksekusi No: 19/PEN.EKS/RL/2025/PN.TNG.tertanggal 06 Februari 2025.
6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak