Dakwaan |
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang "Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat melanggar Terdakwa telah melanggar pasal 45 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 87 ayat 2 yang berbunyi," Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf f terhadap jenis bangunan komersial, setelah dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian/penyegelan sementara kegiatan , namun terbukti masih melakukan aktiftas/kegiatan pembangunan maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) |