Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
339/Pdt.G/2014/PN Tng | 1. MUHAMMAD SUNARYA 2.ZAENUDIN |
1.UMI KALSUM 2.ALI ASMAR 3.H. ABDILLAH HS 4.H.M SALMAN FARIS SH |
Penerimaan Kembali Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2014 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 339/Pdt.G/2014/PN Tng | ||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
Utara : berbatasan dengan milik Fauzi Timur : berbatasan dengan milik Jaweni Selatan : berbatasan dengan milik Sri Urip R Barat : berbatasan dengan milik Tuti Surtini adalah sah secara hukum milik para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Bachtiar & Almh. Emi Budiyati. 5. Menghukum para Tergugat & Turut Tergugat memberikan ganti rugi secara moril & materiil sebesar Rp 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) yang dibayar secara tanggung renteng. 6. Meletakkan SITA JAMINAN atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut di atas. 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan telebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya. 8. Menghukum Tergugat & Turut Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. Atau apabila Majlis Hakim yang memeriksa & mengadili' perkara ini berpendapat lain, para Penggugat motion putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |