Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
339/Pdt.G/2014/PN Tng 1. MUHAMMAD SUNARYA
2.ZAENUDIN
1.UMI KALSUM
2.ALI ASMAR
3.H. ABDILLAH HS
4.H.M SALMAN FARIS SH
Penerimaan Kembali Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 339/Pdt.G/2014/PN Tng
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1 MUHAMMAD SUNARYA
2ZAENUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UMI KALSUM
2ALI ASMAR
3H. ABDILLAH HS
4H.M SALMAN FARIS SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Akta Jual Beli No. 431/Ciputat Timur 2013 antara Tergugat I & Tergugat II.
  3. Menyatakan secara hukum para Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
  4. Menyatakan secara hukum bangunan ke dua ± 30 m2 sebagai bagian dalam girik No/SHM/C.674 Persil 100 DI selama ini dimiliki dengan batas-batas:

Utara : berbatasan dengan milik Fauzi

Timur : berbatasan dengan milik Jaweni

Selatan : berbatasan dengan milik Sri Urip R

Barat : berbatasan dengan milik Tuti Surtini

adalah sah secara hukum milik para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Bachtiar & Almh. Emi Budiyati.

5. Menghukum para Tergugat & Turut Tergugat memberikan ganti rugi secara moril & materiil sebesar Rp 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) yang dibayar secara tanggung renteng.

6. Meletakkan SITA JAMINAN atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut di atas.

7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan telebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

8. Menghukum Tergugat & Turut Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Atau apabila Majlis Hakim yang memeriksa & mengadili' perkara ini berpendapat lain, para Penggugat motion putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak