INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1589/Pdt.P/2025/PN Tng | Alifia Zahroh K | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 1589/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama Pemohon pada:
2.1. Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1.859.Ist.TGM.2005, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus, tertanggal 21 Maret 2005 sebelumnya tertulis Alifia Zahroh K untuk selanjutnya dirubah menjadi Alifia Zahroh Kurniawan;
“Menyesuikan dengan Ijazah Profesi NERS untuk Pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) Keperawatan”
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
