Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2025/PN Tng HANIF RIZKY OBBIE ALIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANIF RIZKY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OBBIE ALIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 4.951.000,00
Petitum
1. Menuntut Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 4.951.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 20.000.000,- .
2. Menyita barang berharga atau harta Tergugat sebagai jaminan apabila tidak mampu membayar.
 
Maka berdasarkan segala uraian diatas, Penggugat memohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A untuk memeriksa dan memutuskaCutn :
1. Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sesuai dengan pasal 227 HIR.
3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.
4. Membebankan seluruh biaya perkara terhadap Tergugat.
 
Apabila Pimpinan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak