INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
69/Pdt.G.S/2025/PN Tng | HANIF RIZKY | OBBIE ALIANSYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 4.951.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menuntut Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 4.951.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 20.000.000,- .
2. Menyita barang berharga atau harta Tergugat sebagai jaminan apabila tidak mampu membayar.
Maka berdasarkan segala uraian diatas, Penggugat memohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A untuk memeriksa dan memutuskaCutn :
1. Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sesuai dengan pasal 227 HIR.
3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.
4. Membebankan seluruh biaya perkara terhadap Tergugat.
Apabila Pimpinan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |