Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0005009513-003 tertanggal 28 Desember 2021 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00573894.AH.05.01 TAHUN 2021 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp138.901.422,50 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Koma Lima Puluh Sen Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk TOYOTA - FORTUNER - 4X2 G 2.7 A/T BENSIN LUX, Tahun 2006, Warna HITAM METALIK, Nomor Mesin 2TR6289625, Nomor Rangka MR0ZX69G160009581, Nomor Polisi A1136VG sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00573894.AH.05.01 TAHUN 2021 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- dst
|