INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G.S/2025/PN Tng | SITI AZIZAH MAULANI | PT BCA FINANCE CABANG TANGERANG III | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan berupa 1(satu) unit kendaraan dengan Merk: Suzuki, Type All New Grand Vitara GX AT, Warna abu-abu metalik, Tahun 2024, Nomor Mesin K15CN7332334, No Rangka MA3TYKL1SRT102498, dengan Nomor Polisi A1633 VQA kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa tunggakan angsuran PENGGUGAT sebesar Rp. 15.600.000 (lima belas juta enam ratus);
4. Menyatakan membebaskan PENGGUGAT, untuk membayar Biaya penanganan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh Juta Rupiah) secara Tunai dan seketika;
6. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkesesuaian dengan Pasal 1365 KUPerdata;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan “Serta Merta” (Uit Voerbaar Bij Voorad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum keberatan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |