Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
986/Pdt.G/2025/PN Tng NURHASIM 1.PEMERINTAH PROVINSI BANTEN c.q. DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN
2.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL c.q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
3.KEPALA DESA CIHUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 986/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHASIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRI YANSYAH, ST.,SH.,MH.NURHASIM
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH PROVINSI BANTEN c.q. DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL c.q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
3KEPALA DESA CIHUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR c.q. BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE
2KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
 
3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum JAINAN RASIIN berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris No. 470/21-kel.Bjn/2023, tanggal 28 Februari 2023 yang dibuat dan dicatat oleh pejabat pada Kelurahan Bojong Nangka dan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
 
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas bidang tanah yang terletak di di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang seluas 27.000 m2 (dua puluh tujuh ribu meter persegi), sebagaimana bukti-bukti kepemilikan Girik C. 424 dengan nomor Persil dan huruf Persil 62 kelas desa I dengan batas-batas:
 
- Sebelah Utara : Jalan Raya Paramount
- Sebelah Selatan : Milik Paramount
- Sebelah Barat : Milik Summarecon
- Sebelah Timur : Situ Cihuni
 
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 
 
6. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa atas sebidang tanah yang terletak di di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang seluas 27.000 m2 (dua puluh tujuh ribu meter persegi), sebagaimana bukti-bukti kepemilikan Girik C. 424 dengan nomor Persil dan huruf Persil 62 kelas desa I dengan batas-batas:
 
- Sebelah Utara : Jalan Raya Paramount
- Sebelah Selatan : Milik Paramount
- Sebelah Barat : Milik Summarecon
- Sebelah Timur : Situ Cihuni
 
untuk diserahkan tanpa syarat kepada Penggugat .
 
 
 
 
7. Menyatakan Perbuatan Hukum Penerbitan sertifikat hak pakai No. 330/HP/BPN-36.03/IX/2024 tertanggal 03 September 2024 atas nama Tergugat I yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
 
8. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (buiten effect stellen) sertifikat hak pakai No. 330/HP/BPN-36.03/IX/2024, tanggal 03 September 2024 atas nama Tergugat I; 
 
9. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp237.600.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah);
 
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar ganti rugi Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); 
 
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ; 
 
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.
 
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR
Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak