INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
986/Pdt.G/2025/PN Tng | NURHASIM | 1.PEMERINTAH PROVINSI BANTEN c.q. DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN 2.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL c.q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG 3.KEPALA DESA CIHUNI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 986/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum JAINAN RASIIN berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris No. 470/21-kel.Bjn/2023, tanggal 28 Februari 2023 yang dibuat dan dicatat oleh pejabat pada Kelurahan Bojong Nangka dan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas bidang tanah yang terletak di di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang seluas 27.000 m2 (dua puluh tujuh ribu meter persegi), sebagaimana bukti-bukti kepemilikan Girik C. 424 dengan nomor Persil dan huruf Persil 62 kelas desa I dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Raya Paramount
- Sebelah Selatan : Milik Paramount
- Sebelah Barat : Milik Summarecon
- Sebelah Timur : Situ Cihuni
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
6. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa atas sebidang tanah yang terletak di di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang seluas 27.000 m2 (dua puluh tujuh ribu meter persegi), sebagaimana bukti-bukti kepemilikan Girik C. 424 dengan nomor Persil dan huruf Persil 62 kelas desa I dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Raya Paramount
- Sebelah Selatan : Milik Paramount
- Sebelah Barat : Milik Summarecon
- Sebelah Timur : Situ Cihuni
untuk diserahkan tanpa syarat kepada Penggugat .
7. Menyatakan Perbuatan Hukum Penerbitan sertifikat hak pakai No. 330/HP/BPN-36.03/IX/2024 tertanggal 03 September 2024 atas nama Tergugat I yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
8. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (buiten effect stellen) sertifikat hak pakai No. 330/HP/BPN-36.03/IX/2024, tanggal 03 September 2024 atas nama Tergugat I;
9. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp237.600.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah);
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar ganti rugi Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |