Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
585/Pid.Sus/2024/PN Tng PIPIT SUSRIANA, S.H. TB. DIRMAN PRAKOSO BIN (ALM) ENDANG ROMDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 585/Pid.Sus/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1166/M.6.12.3/Eku.2/03/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PIPIT SUSRIANA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1TB. DIRMAN PRAKOSO BIN (ALM) ENDANG ROMDANA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa Terdakwa TB DIRMAN PRAKOSO BIN ALM ENDANG ROMDANA  pada hari Selasa tanggal, 14 November 2023 sekira jam 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Perum Kota Batara Cisoka Blok L 15 No.15 Kel. Cisoka Kec. Cisoka Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap anak NUR RIRIN RINDANI yang berdasarkan Kutipan akta Kelahiran masih berumur 15 tahun dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 14 November 2023 saat anak NUR RIRIN berangkat sekolah menaiki angkot yang disupiri oleh Terdakwa, sesampainya disekolah anak NUR RIRIN tidak turun sehingga Terdakwa mengajak berkenalan lalu mengajak kerumahnya dan dirumahnya anak NUR RIRIN duduk di ruang tamu namun Terdakwa menarik tangan anak NUR RIRIN sambil berkata “udah ikut aja” dan anak NUR RIRIN dibawa ke kamar, dikamar Terdakwa memeluk, mencium menidurkan anak NUR RIRIN di kasur dan membuka semua pakaiannya, saat itu anak NUR RIRIN sempat berontak namun Terdakwa berkata “udah diem aja, diem!!” saat anak NUR RIRIN sudah dalam keadaan telanjang Terdakwa meremas payudara anak NUR RIRIN sambil menghisap putingnya bergantian kanan dan kiri, anak NUR RIRIN berusaha menolak dan berkata “jangan a’, neng mau pulang aja” nemuin Terdakwa justru menutup mulut anak NUR RIRIN dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa yang anak NUR RIRIN berusaha tepis namun Terdakwa justru memegangi tangan anak NUR RIRIN dengan keras sehingga anak NUR RIRIN tidak dapat bergerak sambil Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan namun anak NUR RIRIN berusaha menolak dengan merapatkan kedua kaki namun Terdakwa memaksa memasukkannya sampai anak NUR RIRIN merasakan sakit dikemaluan karena alat kelamin Terdakwa masuk setelah itu Terdakwa menggerakkannya selama 30 menit sampai akhirnya mengeluarkan sperma dipaha kanan anak NUR RIRIN, setelah itu Terdakwa langsung pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih sedangkan anak NUR RIRIN kesakitan didalam kamar.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL.50628 tanggal 11 November 2009 disebutkan bahwa di Tangerang pada tanggal dua puluh Sembilan januari tahun dua ribu delapan telah lahir NUR RIRIN RINDIANI anak ke satu Perempuan dari suami istri KOMARUDIN dan SITI NURHALIMAH dan berdasarkan Kutipak akta Kelahiran tersebut saat kejadian anak NUR RIRIN RINDIANI masih berumur 15 (lima belas) tahun.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Nomor : 20/237/RSUDBLRJ/VER/XI/2023 tanggal 25 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Salsabila Aima Jati dokter Jaga Instalasi Gawat darurat  dan telah melakukan pemeriksaan kepada NUR RIRIN RINDIANI dan didapat kesimpulan pada pemeriksaan seorang Perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal dua puluh Sembilan bulan januari tahun dua ribu delapan ini, ditemukan robekan pada selaput dara akibat kekerasan tumpul. Robekan selaput dara memebrikan petunjuk telah terjadinya penetrasi kedalam liang vagina

 

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76 D  Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang ------

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa Terdakwa TB DIRMAN PRAKOSO BIN ALM ENDANG ROMDANA  pada hari Selasa tanggal, 14 November 2023 sekira jam 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Perum Kota Batara Cisoka Blok L 15 No.15 Kel. Cisoka Kec. Cisoka Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, setiap orang yang sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap anak NUR RIRIN RINDANI yang berdasarkan Kutipan akta Kelahiran masih berumur 15 tahun dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 14 November 2023 saat anak NUR RIRIN berangkat sekolah menaiki angkot yang disupiri oleh Terdakwa, sesampainya disekolah anak NUR RIRIN tidak turun sehingga Terdakwa mengajak berkenalan lalu mengajak kerumahnya dan dirumahnya anak NUR RIRIN duduk di ruang tamu namun Terdakwa menarik tangan anak NUR RIRIN sambil berkata “udah ikut aja” dan anak NUR RIRIN dibawa ke kamar, dikamar Terdakwa memeluk, mencium menidurkan anak NUR RIRIN di kasur dan membuka semua pakaiannya, saat itu anak NUR RIRIN sempat berontak namun Terdakwa berkata “udah diem aja, diem!!” saat anak NUR RIRIN sudah dalam keadaan telanjang Terdakwa meremas payudara anak NUR RIRIN sambil menghisap putingnya bergantian kanan dan kiri, anak NUR RIRIN berusaha menolak dan berkata “jangan a’, neng mau pulang aja” nemuin Terdakwa justru menutup mulut anak NUR RIRIN dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa yang anak NUR RIRIN berusaha tepis namun Terdakwa justru memegangi tangan anak NUR RIRIN dengan keras sehingga anak NUR RIRIN tidak dapat bergerak sambil Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan namun anak NUR RIRIN berusaha menolak dengan merapatkan kedua kaki namun Terdakwa memaksa memasukkannya sampai anak NUR RIRIN merasakan sakit dikemaluan karena alat kelamin Terdakwa masuk setelah itu Terdakwa menggerakkannya selama 30 menit sampai akhirnya mengeluarkan sperma dipaha kanan anak NUR RIRIN, setelah itu Terdakwa langsung pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih sedangkan anak NUR RIRIN kesakitan didalam kamar dan setelah Terdakwa kembali Terdakwa berkata “udah, aman sama aa aman” dan anak NUR RIRIN pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan setelah nya Terdakwa berkata “aa kan cowo eneng, ya kali ada apa-apa nanti aa tanggung jawab”.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL.50628 tanggal 11 November 2009 disebutkan bahwa di Tangerang pada tanggal dua puluh Sembilan januari tahun dua ribu delapan telah lahir NUR RIRIN RINDIANI anak ke satu Perempuan dari suami istri KOMARUDIN dan SITI NURHALIMAH dan berdasarkan Kutipak akta Kelahiran tersebut saat kejadian anak NUR RIRIN RINDIANI masih berumur 15 (lima belas) tahun
  • Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Nomor : 20/237/RSUDBLRJ/VER/XI/2023 tanggal 25 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Salsabila Aima Jati dokter Jaga Instalasi Gawat darurat  dan telah melakukan pemeriksaan kepada NUR RIRIN RINDIANI dan didapat kesimpulan pada pemeriksaan seorang Perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal dua puluh Sembilan bulan januari tahun dua ribu delapan ini, ditemukan robekan pada selaput dara akibat kekerasan tumpul. Robekan selaput dara memberikan petunjuk telah terjadinya penetrasi kedalam liang vagina

 

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya