Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
400/Pdt.G/2024/PN Tng Muhammad Nawawi A. Padil Tjut Mutia Melati Anindra Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 400/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Muhammad Nawawi A. Padil
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Antonius Mon Safendy, S.H.Muhammad Nawawi A. Padil
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Tjut Mutia Melati Anindra Putri
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ika Nurida Harmastuti
2Puspasari Dewi, SH., MKn
3Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut;
  • Kerugian materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah);
  • Kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);

4. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada Perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak