Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
596/Pid.B/2024/PN Tng ENDAH KUSUMANINGTYAS, SH ALDI FATHUR ROZIQ alias ALDI bin KHOLIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 596/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-100/M.6.11.3/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ENDAH KUSUMANINGTYAS, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ALDI FATHUR ROZIQ alias ALDI bin KHOLIL[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa ALDI FATHUR ROZIQ alias ALDI bin KHOLIL pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 Wib  dan 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat   di PT. Sariling Aneka Energi –  Karawaci Office Park Ruko Excelis 10 Rt. 001/006 Kel. Panunggangan Barat Kec. Cibodas Kota Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

 

  • Bahwa berawal sekira  pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar 11.30 Wib terdakwa bertemu dengan anak saksi MISBAHUSSURUR alias MISBAH Alias RIFKY Alias IKY Bin SUAIB kemudian terdakwa mengajak anak saksi MISBAHUSSURUR alias MISBAH Alias RIFKY Alias IKY Bin SUAIB ke PT. Sariling Aneka Energi yang merupakan tempat terdakwa bekerja dengan alasan ingin menonaktifkan Mesin UPS (MESIN SERVER).
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar 01.30 Wib terdakwa bersama dengan anak saksi MISBAHUSSURUR alias MISBAH Alias RIFKY tiba di PT. Sariling Aneka Energi –  Karawaci Office Park Ruko Exelis 10 Rt. 001/006 Kel. Panunggangan Barat Kec. Cibodas Kota Tangerang, selanjutnya terdakwa masuk ke depan pintu PT. Sariling Aneka Energi dengan membuka gembok rantai pintu dan masuk dengan menggunakan kartu akses  dan kemudian setelah pintu masuk PT. Sariling Aneka Energi terbuka terdakwa lalu masuk kedalam dan menuju ke lantai 2 menuju ruangan finance sedang dalam keadaan tidak terkunci , lalu terdakwa membuka pintu tersebut kemudian terdakwa  membuka laci meja finance dan mengambil uang yang ada di dalam dompet expanding file warna biru kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah)  tanpa seizin pihak PT. Sariling Aneka Energi ,selanjutnya terdakwa mengambil uang tersebut sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan terdakwa menyisakan sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) di dalam dompet expanding file kemudian terdakwa turun kebawah untuk keluar dan kembali memasang gembok pintu tersebut , lalu terdakwa pulang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 terdakwa kembali mengajak anak saksi MISBAHUSSURUR alias MISBAH Alias RIFKY Alias IKY Bin SUAIB ke PT. Sariling Aneka Energi dengan alasan mengambil barang ke kantor, dan lupa mengunci pintu,  kemudian pada pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa bersama dengan anak saksi MISBAHUSSURUR alias MISBAH Alias RIFKY Alias IKY Bin SUAIB tiba kembali di di PT. Sariling Aneka Energi –  Karawaci Office Park Ruko Exelis 10 Rt. 001/006 Kel. Panunggangan Barat Kec. Cibodas Kota Tangerang, selanjutnya terdakwa membuka pintu dengan mengunakan akses card (kartu akses) dan membuka kunci gembok kembali kemudian terdakwa bersama dengan anak saksi MISBAHUSSURUR alias MISBAH Alias RIFKY Alias IKY Bin SUAIB  dan Sdr. RIFKY alias IKI masuk kedalam kantor PT. Sariling Aneka Energi selanjutnya terdakwa naik ke lantai 2 menuju ruangan finance lalu terdakwa membuka pintu ruangan finance kemudian terdakwa membuka laci meja finance lalu terdakwa tanpa seizin pihak PT. Sariling Aneka Energi mengambil uang yang tersisa sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) di dompet expanding file kemudian terdakwa kembali turun ke bawah lalu terdakwa mengunci pintu kemudian kembali memasang gembok pabrik kemudian terdakwa pulang. Bahwa uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) milik PT. Sariling Aneka Energi yang telah terdakwa ambil, telah habis terdakwa gunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut PT. Sariling Aneka Energi mengalami kerugian kurang lebih  sebesar Rp. 4.510.000 (empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) .

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya