Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.SYARIFUDDIN
2.MULSIDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 104/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYARIFUDDIN
2MULSIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 308.532.835,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 05-63-00060-23/KMI/SPK/07/2023 tanggal 27 Juli 2023  berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 08 tanggal 27 Juli 2023 sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 308.532.835,00,-,(tiga ratus delapan juta lima ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02362/Sindangpanon, seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi), terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Sindang Jaya, Kelurahan/Desa Sindang Panon sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 2085/Sindangpanon/2021 Tanggal 29 Desember 2021, terdaftar atas nama MULSIDAH.
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tangerang II atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak