Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
598/Pid.B/2024/PN Tng PRISILIA ANDREIS,S.H ADE SAPUTRA Als RAMADHAN Bin (Alm) BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 598/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-102/M.6.11.3/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PRISILIA ANDREIS,S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ADE SAPUTRA Als RAMADHAN Bin (Alm) BASRI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

Bahwa Terdakwa ADE SAPUTRA Als RAMADHAN Bin (Alm) BASRI, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Kebon Kopi Gufo RT. 002 RW. 009 Ds. Pangkalan Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa sedang berada di Kamar Kost yang terdakwa tempati didaerah Balaraja Kabupaten Tangerang dan kemudian terdakwa membuka Aplikasi Sosial Media Facebook dengan tujuan mencari korban yang barangnya akan terdakwa kuasai dengan cara melawan hukum. Kemudian terdakwa membuka Postingan yang berisikan jual beli motor second/ bekas di Group Facebook melalui Akun Facebook milik terdakwa dengan nama “MUHAMMAD ANWARUDIN” dan dari postingan Group tersebut terdakwa mendapatkan sebuah Postingan Sepeda Motor Honda Beat yang akan dijual oleh pemilik Akun Facebook “LANDAK SILIWANGI”. Setelah itu terdakwa berkomunikasi melalui Chat di Facebook dengan pemililik Akun “LANDAK SILIWANGI” dengan alasan terdakwa tertarik dengan sepeda motor yang akan dijual dan kemudian terdakwa mendapatkan nomor Whatsapp saksi Inggit selaku pemilik sepeda motor Honda Beat yang akan dijual.
  • Bakwa terdakwa menghubungi saksi Inggit dengan alasan berminat untuk membeli sepeda motor milik saksi Inggit yang di Posting oleh Akun Facebook “LANDAK SILIWANGI”, setelah itu terdakwa meminta kepada saksi Inggit untuk memberikan alamat tempat tinggalnya dengan berpura-puara terdakwa akan melakukan pengecekan secara langsung terhadap sepeda motor yang akan dijual oleh saksi Inggit dan saksi Inggit memberitahukan tempat tinggalnya di Kp. Kebon Kopi Gufo RT. 002 RW. 009 Ds. Pangkalan Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menuju Pangakan Ojek untuk menemui saksi Sudarja (tukang ojek) dan kemudian terdakwa meminta kepada saksi Sudarja untuk mengantarkan terdakwa ke daerah Teluknaga Kab. Tangerang dengan alasan terdakwa akan membeli sepeda motor, lalu terdakwa menjanjikan akan memberikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah membeli sepeda motor tersebut. Kemudian saat di dalam perjalanan menuju Kp. Kebon Kopi Gufo RT. 002 RW. 009 Ds. Pangkalan Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten, terdakwa meminta kepada saksi Sudarja agar mengaku sebagai paman terdakwa dan di setujui oleh saksi Sudarja.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa yang diantar oleh saksi Sudarha (tukang ojek) sampai di rumah saksi Inggit yang beralamat di Kp. Kebon Kopi Gufo RT. 002 RW. 009 Ds. Pangkalan Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten dan bertemu dengan saksi Inggit lalu langsung bernegosiasi harga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB yang akan dijual oleh saksi Inggit sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Kemudian terdakwa beralasan meminta kepada saksi Inggit sebelum terdakwa melakukan pembayaran pembelian sepeda motor tersebut, terlebih dahulu terdakwa akan melakukan test drive terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB. Karena tidak merasakan curiga dengan terdakwa yang datang bersama saksi Sudarja yang mengaku sebagai pamannya kepada saksi Inggit, kemudian saksi Inggit menyerahkan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB kepada terdakwa namun setelah 1 (satu) jam menunggu terdakwa tidak kembali lagi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB milik saksi Inggit dan setelah 2,5 jam menunggu terdakwa tidak kunjung kembali. Setelah itu saksi Inggit bertanya kepada saksi Sudarja yang menunggu dengan saksi Inggit dan kemudian saksi Sudarja memberikan pengakuan berbeda bahwa saksi Sudarja bukan merupakan paman terdakwa melainkan saksi Sudarja hanya diminta kepada terdakwa untuk mengantarkannya membeli sepeda motor dan terdakwa menjanjikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah lalu terdakwa juga yang meminta kepada saksi Sudarja agar mengaku sebagai paman terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB milik saksi Inggit dengan cara berpura-pura akan melakukan test drive terhadap sepeda motor tersebut sebelum melakukan pembayaran, kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara di iklankan di Akun Facebook dengan nama berbeda “M. YUSUF ALFIANSYAH” dan terdakwa memposting 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB yang akan dijual di Group “Grup info jual beli motor Tangerang/Sepatan/Cadas/Kotabumi/Sangiang Part II” dengan cara mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB motor milik saksi Inggit dengan tulisan “ Punya motor beat Karbu,,, No minus, Cuma pakai Nalpot Bobokan aja Starter Hidup, Lampu_Lampu hidup,mesin Ok Ss YP (O) Harting Angkut…?.
  • Bahwa setelah melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Teluknaga yang telah membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB, kemudian saksi Inggit meminta kepada saksi Ahmad Fadilah untuk mencari sepeda motornya di Grup Facebook yang menjual sepeda motor bekas/second dan kemudian saksi Ahmad Fadilah menemukan iklan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB milik saksi Inggit di jual di Grup Info Jual Beli Motor Tangerang/Sepatan/Cadas/Kotabumi/Sangiang Part II yang di posting oleh Akun Facebook dengan nama “M. YUSUF ALFIANSYAH”. Selanjutnya saks Ahmad Fadilah mengajak bertemu penjual sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB milik saksi Anggit tersebut di depan sekolah PILAR BANGSA yang beralamat di Jl. Raya Mauk KM 08 Kp. Lebak RT 007 RW 002 Ds. Karet Kec. Sepatan Kab. Tangerang, setelah bertemu pemilik akun M Yusuf ALfiansyah yaitu terdakwa kemudian tawar menawar harga yang selanjut pemilik akun M Yusuf ALfiansyah yaitu terdakwa memberi harga sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian saksi Ahmad Fadilah menyetujuinya. Sebelum melakukan pembayaran saksi Ahad Fadilah berpura-pura akan melakukan test drive terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB  milik saksi Anggit tersebut dan setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB  milik saksi Anggit didalam penguasaan saksi Ahmad Fadillah, kemudian saksi Ahmad Fadillah menghubungi saksi Anggit yang langsung saksi Anggit melaporkan ke Polsek Teluknaga untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di depan sekolah PILAR BANGSA yang beralamat di Jl. Raya Mauk KM 08 Kp. Lebak RT 007 RW 002 Ds. Karet Kec. Sepatan Kab. Tangerang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa ADE SAPUTRA Als RAMADHAN Bin (Alm) BASRI, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Kebon Kopi Gufo RT. 002 RW. 009 Ds. Pangkalan Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa sedang berada di Kamar Kost yang terdakwa tempati didaerah Balaraja Kabupaten Tangerang dan kemudian terdakwa membuka Aplikasi Sosial Media Facebook dengan tujuan mencari korban yang barangnya akan terdakwa kuasai dengan cara melawan hukum. Kemudian terdakwa membuka Postingan yang berisikan jual beli motor second/ bekas di Group Facebook melalui Akun Facebook milik terdakwa dengan nama “MUHAMMAD ANWARUDIN” dan dari postingan Group tersebut terdakwa mendapatkan sebuah Postingan Sepeda Motor Honda Beat yang akan dijual oleh pemilik Akun Facebook “LANDAK SILIWANGI”. Setelah itu terdakwa berkomunikasi melalui Chat di Facebook dengan pemililik Akun “LANDAK SILIWANGI” dengan alasan terdakwa tertarik dengan sepeda motor yang akan dijual dan kemudian terdakwa mendapatkan nomor Whatsapp saksi Inggit selaku pemilik sepeda motor Honda Beat yang akan dijual.
  • Bakwa terdakwa menghubungi saksi Inggit dengan alasan berminat untuk membeli sepeda motor milik saksi Inggit yang di Posting oleh Akun Facebook “LANDAK SILIWANGI”, setelah itu terdakwa meminta kepada saksi Inggit untuk memberikan alamat tempat tinggalnya dengan berpura-puara terdakwa akan melakukan pengecekan secara langsung terhadap sepeda motor yang akan dijual oleh saksi Inggit dan saksi Inggit memberitahukan tempat tinggalnya di Kp. Kebon Kopi Gufo RT. 002 RW. 009 Ds. Pangkalan Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menuju Pangakan Ojek untuk menemui saksi Sudarja (tukang ojek) dan kemudian terdakwa meminta kepada saksi Sudarja untuk mengantarkan terdakwa ke daerah Teluknaga Kab. Tangerang dengan alasan terdakwa akan membeli sepeda motor, lalu terdakwa menjanjikan akan memberikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah membeli sepeda motor tersebut. Kemudian saat di dalam perjalanan menuju Kp. Kebon Kopi Gufo RT. 002 RW. 009 Ds. Pangkalan Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten, terdakwa meminta kepada saksi Sudarja agar mengaku sebagai paman terdakwa dan di setujui oleh saksi Sudarja.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa yang diantar oleh saksi Sudarha (tukang ojek) sampai di rumah saksi Inggit yang beralamat di Kp. Kebon Kopi Gufo RT. 002 RW. 009 Ds. Pangkalan Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten dan bertemu dengan saksi Inggit lalu langsung bernegosiasi harga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB yang akan dijual oleh saksi Inggit sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Kemudian terdakwa beralasan meminta kepada saksi Inggit sebelum terdakwa melakukan pembayaran pembelian sepeda motor tersebut, terlebih dahulu terdakwa akan melakukan test drive terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB. Karena tidak merasakan curiga dengan terdakwa yang datang bersama saksi Sudarja yang mengaku sebagai pamannya kepada saksi Inggit, kemudian saksi Inggit menyerahkan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB kepada terdakwa namun setelah 1 (satu) jam menunggu terdakwa tidak kembali lagi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB milik saksi Inggit dan setelah 2,5 jam menunggu terdakwa tidak kunjung kembali. Setelah itu saksi Inggit bertanya kepada saksi Sudarja yang menunggu dengan saksi Inggit dan kemudian saksi Sudarja memberikan pengakuan berbeda bahwa saksi Sudarja bukan merupakan paman terdakwa melainkan saksi Sudarja hanya diminta kepada terdakwa untuk mengantarkannya membeli sepeda motor dan terdakwa menjanjikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah lalu terdakwa juga yang meminta kepada saksi Sudarja agar mengaku sebagai paman terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB milik saksi Inggit dengan cara berpura-pura akan melakukan test drive terhadap sepeda motor tersebut sebelum melakukan pembayaran, kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara di iklankan di Akun Facebook dengan nama berbeda “M. YUSUF ALFIANSYAH” dan terdakwa memposting 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB yang akan dijual di Group “Grup info jual beli motor Tangerang/Sepatan/Cadas/Kotabumi/Sangiang Part II” dengan cara mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB motor milik saksi Inggit dengan tulisan “ Punya motor beat Karbu,,, No minus, Cuma pakai Nalpot Bobokan aja Starter Hidup, Lampu_Lampu hidup,mesin Ok Ss YP (O) Harting Angkut…?.
  • Bahwa setelah melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Teluknaga yang telah membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB, kemudian saksi Inggit meminta kepada saksi Ahmad Fadilah untuk mencari sepeda motornya di Grup Facebook yang menjual sepeda motor bekas/second dan kemudian saksi Ahmad Fadilah menemukan iklan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB milik saksi Inggit di jual di Grup Info Jual Beli Motor Tangerang/Sepatan/Cadas/Kotabumi/Sangiang Part II yang di posting oleh Akun Facebook dengan nama “M. YUSUF ALFIANSYAH”. Selanjutnya saks Ahmad Fadilah mengajak bertemu penjual sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB milik saksi Anggit tersebut di depan sekolah PILAR BANGSA yang beralamat di Jl. Raya Mauk KM 08 Kp. Lebak RT 007 RW 002 Ds. Karet Kec. Sepatan Kab. Tangerang, setelah bertemu pemilik akun M Yusuf ALfiansyah yaitu terdakwa kemudian tawar menawar harga yang selanjut pemilik akun M Yusuf ALfiansyah yaitu terdakwa memberi harga sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian saksi Ahmad Fadilah menyetujuinya. Sebelum melakukan pembayaran saksi Ahad Fadilah berpura-pura akan melakukan test drive terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB  milik saksi Anggit tersebut dan setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : A -6519- LB  milik saksi Anggit didalam penguasaan saksi Ahmad Fadillah, kemudian saksi Ahmad Fadillah menghubungi saksi Anggit yang langsung saksi Anggit melaporkan ke Polsek Teluknaga untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di depan sekolah PILAR BANGSA yang beralamat di Jl. Raya Mauk KM 08 Kp. Lebak RT 007 RW 002 Ds. Karet Kec. Sepatan Kab. Tangerang.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya