INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1105/Pdt.P/2025/PN Tng | Nanda Arazi Palgunadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 1105/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Perbaikan Nama Pemohon dengan Nomor : 2520/1972 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 10 April 1972. Nama dari Nanda Fachruddin menjadi Nanda Arazi Palgunadi.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan;
4. Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus mencatat pinggir perbaikan Nama tersebut dari Nanda Fachruddin menjadi Nanda Arazi Palgunadi.
5. Menetapkan biaya – biaya menurut Hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |