Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1551/Pdt.P/2025/PN Tng TOTA DEBORA TAMBUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1551/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TOTA DEBORA TAMBUNAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Putri Sofiani Danial,SHTOTA DEBORA TAMBUNAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia atas nama INDRI NAOMI HUTAGALUNG berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Nomor B/3206/400.11.3.2/IX/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Disperkimtan Sekretaris, Kepala UPT TPU tertanggal 23 September 2025 menerangkan bahwa penggunaan tanah makam untuk almarhum/almarhumah/kerangka di TPU Selapag Jaya Blok B2 2509.9646 yang diperpanjang selama 2 (dua) tahun terhitung 23 September 2025 sampai dengan 22 September 2027 dan Foto Makam atas nama INDRI NAOMI BR HUTAGALUNG yang lahir pada 19 Februari 1996 dan telah wafat pada 14 Maret 2008;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama INDRI NAOMI HUTAGALUNG tersebut; 
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak