Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
998/Pdt.G/2025/PN Tng TASYA FIBI PUTRI 1.Pimpinan Sentra Kredit Menengah Jakarta Kelapa Gading PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN RI., Cq. DIREKTUR DIREKTORAT JENDRAL KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TANGERANG I
3.Y SRI MAHASTUTI
4.PT. DEWATA FREIGHT INTERNATIONAL, Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 998/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASYA FIBI PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marlene Ramayana, SHTASYA FIBI PUTRI
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Sentra Kredit Menengah Jakarta Kelapa Gading PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN RI., Cq. DIREKTUR DIREKTORAT JENDRAL KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TANGERANG I
3Y SRI MAHASTUTI
4PT. DEWATA FREIGHT INTERNATIONAL, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tuan BIMADA, ayah kandung Penggugat dan mantan Direktur Utama PT. DEWATA FREIGHT INTERNATIONAL
2KEPALA KANTOR ATR/BPN KOTA TANGERANG SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Pelaksanan Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 bertempat di Kantor Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tangerang I atas tanah dan bangunan milik Penggugat yaitu sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.02410/Rengas tanggal 29-05-2002, beralamat di Perumahan Bintaro Sektor 2, Jl. Kepodang Raya Blok K-4 No.27, Rengas, Ciputat Timut (d/h Ciputat), Tangerang Selatan (d/h Kabupaten Tangerang), Banten seluas 332m2, atas nama Bimada, adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;
4. Membatalkan Risalah Lelang Nomor : 87/06.02/2025-01 tertanggal 22 April 2025 yang diterbitkan Tergugat I sebagaimana ternyata dari Salinan Risalah Lelang Nomor : 87/06.02/2025-01 diterbitkan Tergugat I ;
5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut dan mencoret Minuta Risalah Lelang Nomor : 87/06.02/2025-01 tertanggal 22 April 2025 dari Daftar Risalah Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat :
- Kerugian Materiil  sebesar : Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan;
- Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), secara tunai dan sekaligus, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan;
7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setiap hari, apabila dengan sengaja atau kelalaiannya melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad); 
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak