Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias USMAN Bin Alm HUSANI, Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Toko Minuman Ringan yang beralamat di Jalan Palm Raya Blok 11 Rt.01 Rw.23 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib saksi Eko Sulistyo bersama saksi Bernando Pengaribuan dan saksi Ari Bima Arifien (Anggota Polsek Jatiuwung) melakukan Pemantauan terhadap sebuah Toko Minuman Ringan yang beralamat di Jalan Palm Raya Blok 11 Rt.01 Rw.23 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten, karena sebelumnya saksi Eko Sulistyo bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Minuman Ringan tersebut diduga mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam Daftar G (obat keras) seperti Obat jenis Tramadol dan Obat jenis Hexymer. Saat dilakukan pemantauan di Toko Minuman Ringan tersebut terlihat beberapa orang yang keluar dari dalam Toko Minuman Ringan tanpa membawa barang belanjaan dank arena kecurigaan tersebut kemudian saksi Eko Sulistyo bersama tim langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di dalam Toko Minuman Ringan yang dijaga oleh seorang laki-laki yaitu terdakwa Iskandar Alias Usman Bin (Alm) Husaini.
- Bahwa dari hasil penggeledahan didalam Toko Minuman Ringan yang beralamat di Jalan Palm Raya Blok 11 Rt.01 Rw.23 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 170 (seratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol dan uang tunai sebesar Rp. 795.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa Iskandar Alias Usman bekerja menjaga Toko Minuman Ringan untuk mengendarkan atau menjual Obat jenis Tramadol dan Hexymer atas tawaran dari sdr. Zulfikar (Dpo) sejak tanggal 06 Juni 2025, dimana terdakwa Iskandar Alias Usman yang mengantarkan langsung obat-obatan tersebut ke Toko apabila sudah habis terjual dan langsung menyetorkan uang hasil penjualan terhadap obat yang sudah terjual. Terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp. 795.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Obat jenis Tramadol serta Hexymer yang belum terdakwa Iskandar Alias Usman setorkan kepada sdr. Zulfikar (Dpo).
- Bahwa terdakwa Iskandar Alias Usman mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas kepada masyarakat umum yang datang langsung ke Toko Minuman Ringan yang terdakwa Iskandar Alias Usman jaga. Terdakwa Iskandar Alias Usman menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir sedangkan untuk obat Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
- Berdasarkan hasil Laporan Pengujian :
- Laporan Pengujian Nomor LHU.101.K.05.01.25.0098, yang telah melakukan pemeriksaan secara lab terhadap Tablet berwarna kuning berlogo MH dengan hasil adalah Postif Triheksifenidil HCI.
- Laporan Pengujian Nomor LHU.101.K.05.01.25.0107, yang telah melakukan pemeriksaan secara lab terhadap Tablet Putih berlogo TMD dengan hasil adalah Postif Tramadol HCI.
- Bahwa Obat yang mengandung zat aktif berupa Triheksifenidil HCI dan Tramadol HCI termasuk dalam sediaan farmasi berupa Obat Keras yang masuk dalam kategori OOT (obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan) sehingga untuk mendapatkannya harus berdasarkan resep dokter.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tengang Kesehatan.--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias USMAN Bin Alm HUSANI, Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Toko Minuman Ringan yang beralamat di Jalan Palm Raya Blok 11 Rt.01 Rw.23 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib saksi Eko Sulistyo bersama saksi Bernando Pengaribuan dan saksi Ari Bima Arifien (Anggota Polsek Jatiuwung) melakukan Pemantauan terhadap sebuah Toko Minuman Ringan yang beralamat di Jalan Palm Raya Blok 11 Rt.01 Rw.23 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten, karena sebelumnya saksi Eko Sulistyo bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Minuman Ringan tersebut diduga mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam Daftar G (obat keras) seperti Obat jenis Tramadol dan Obat jenis Hexymer. Saat dilakukan pemantauan di Toko Minuman Ringan tersebut terlihat beberapa orang yang keluar dari dalam Toko Minuman Ringan tanpa membawa barang belanjaan dank arena kecurigaan tersebut kemudian saksi Eko Sulistyo bersama tim langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di dalam Toko Minuman Ringan yang dijaga oleh seorang laki-laki yaitu terdakwa Iskandar Alias Usman Bin (Alm) Husaini.
- Bahwa dari hasil penggeledahan didalam Toko Minuman Ringan yang beralamat di Jalan Palm Raya Blok 11 Rt.01 Rw.23 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 170 (seratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol dan uang tunai sebesar Rp. 795.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa Iskandar Alias Usman bekerja menjaga Toko Minuman Ringan untuk mengendarkan atau menjual Obat jenis Tramadol dan Hexymer atas tawaran dari sdr. Zulfikar (Dpo) sejak tanggal 06 Juni 2025, dimana terdakwa Iskandar Alias Usman yang mengantarkan langsung obat-obatan tersebut ke Toko apabila sudah habis terjual dan langsung menyetorkan uang hasil penjualan terhadap obat yang sudah terjual. Terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp. 795.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Obat jenis Tramadol serta Hexymer yang belum terdakwa Iskandar Alias Usman setorkan kepada sdr. Zulfikar (Dpo).
- Bahwa terdakwa Iskandar Alias Usman mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas kepada masyarakat umum yang datang langsung ke Toko Minuman Ringan yang terdakwa Iskandar Alias Usman jaga. Terdakwa Iskandar Alias Usman menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir sedangkan untuk obat Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian/kemampuan khusus dibidang kesehatan atau farmasi dan tidak ada kewenangan dari pihak/instansi yang berwenang dalam mengedarkan/menjual obat-obatan golongan keras seperti Tramadol dan Hexymer.
- Berdasarkan hasil Laporan Pengujian :
- Laporan Pengujian Nomor LHU.101.K.05.01.25.0098, yang telah melakukan pemeriksaan secara lab terhadap Tablet berwarna kuning berlogo MH dengan hasil adalah Postif Triheksifenidil HCI.
- Laporan Pengujian Nomor LHU.101.K.05.01.25.0107, yang telah melakukan pemeriksaan secara lab terhadap Tablet Putih berlogo TMD dengan hasil adalah Postif Tramadol HCI.
- Bahwa Obat yang mengandung zat aktif berupa Triheksifenidil HCI dan Tramadol HCI termasuk dalam sediaan farmasi berupa Obat Keras yang masuk dalam kategori OOT (obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan) sehingga untuk mendapatkannya harus berdasarkan resep dokter.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tengang Kesehatan.---------------------------------------------
|