Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1292/Pid.Sus/2025/PN Tng TRESITA APRILIA,S.H RIZKI AHMADI Alias JENONG Bin AHMAD HUSEIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1292/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-140/M.6.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRESITA APRILIA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI AHMADI Alias JENONG Bin AHMAD HUSEIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG Bin AHMAD HUSEIN, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Jalan Utan Jati No. 34A Rt.06 Rw.011 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat Terdakwa ditahan (LP Pemuda Klas IIA Tangerang) dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tangerang, maka Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara), Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib sdr. ARNOLD (Dpo) datang kerumah terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG dengan tujuan meminta bantuan membelikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) gram lalu sdr. ARNOLD (Dpo) menyerahkan uang sebesar Rp. 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tidak lama kemudian dari sdr. KUPANG (Dpo) dengan tujuan yang sama memesan Narkotika jenis Shabu lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG dan ditambah uang milik terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul semuanya 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pulul 21.00 Wib terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG sampai di daerah Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat dengan tujuan bertemu dengan sdr. RAYEN AMBON (Dpo) guna membeli Narkotika jenis Shabu dari dirinya dan setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) lalu sdr. RAYEN AMBON menyerahkan paketan Narkotika Gol I jenis Shabu kepada terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG.
  • Bahwa setiba dirumah, kemudian terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG membagi menjadi beberapa paket lalu menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada sdr. ARNOLD (Dpo), 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram kepada sdr. KUPANG (Dpo) dan sisa Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram sebagai milik terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG.
  • Bahwa Narkotika jenis Shabu milik terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG kemudian dipecah menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual,  kemudian 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG sudah jual diantaranya 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dijual kepada sdr. Bang Bayu (Dpo) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dijual kepada seorang tukang parkir sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 22.40 Wib pada saat terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG sedang berada dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Utan Jati No. 34A Rt.06 Rw.011 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Karawaci Kota Tangerang (saksi MOCHAMAD SAYPUDIN, SH, saksi ASEP ANDI RACHMAN dan saksi RICKY ENDRATNO SETYAWAN).
  • Bahwa pada saat saksi MOCHAMAD SAYPUDIN bersama tim melakukan penggeledahan badan/pakaian serta tempat terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG berada ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,92 (nol koma Sembilan puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 29 (dua puluh Sembilan) plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok plastik yang sudah di modifikasi dan uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG mengakui barang bukti Narkotika jenis Shabu yang telah dilakukan penyitaan adalah miliknya yang belum laku terjual, dimana terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG mendapatkan Narkotika jenis Shabu dengan cara membeli dari sdr. RAYEN AMBON (Dpo) yang ditemui di daerah Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli Narkotika Gol I tidak memiliki ijin dari pihak/instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 2038/NNF/2025, telah dilakukan pemeriksaan  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5597 gram (0973/2025/PF) dan 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0253 gram (0974/2025/PF) secara lab hasilnya adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

 

            KEDUA :

 

Bahwa terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG Bin AHMAD HUSEIN, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Jalan Utan Jati No. 34A Rt.06 Rw.011 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat Terdakwa ditahan (LP Pemuda Klas IIA Tangerang) dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tangerang, maka Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara), Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi MOCHAMAD SAYPUDIN, SH, saksi ASEP ANDI RACHMAN dan saksi RICKY ENDRATNO SETYAWAN (Anggota Kepolisian Polsek Karawaci Kota Tangerang)  sedang melakukan Patroli Kewilayahan dan kemudian bertemu dengan masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya memberitahukan bahwa di Jalan Atang Sanjaya Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang sering terjadi tindak pidana Narkotika dan mencurigai ada seseorang yang menguasai atau menyimpan Narkotika Gol I jenis Shabu. Berdasakan informasi tersebut kemudian saksi MOCHAMAD SAYPUDIN, SH bersama tim melakukan Observasi di sekitar Jalan Atang Sanjaya Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang dan saat bergeser tempat masuk kedaerah Kalideres Jakarta Barat saksi MOCHAMAD SAYPUDIN, SH bersama tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan lalu mengikutinya sampai akhirnya seorang laki-laki yaitu terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG masuk kedalam rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Utan Jati No. 34A Rt.06 Rw.011 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Setelah melakukan pemantauan dan diyakini bahwa terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG memiliki atau menyimpan Narkotika, kemudian saksi MOCHAMAD SAYPUDIN, SH bersama tim langsung masuk dan mengamankan terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG.
  • Bahwa pada saat saksi MOCHAMAD SAYPUDIN bersama tim melakukan penggeledahan badan/pakaian serta tempat terdakwa RIZKI AHMADI Alias JENONG berada ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,92 (nol koma Sembilan puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 29 (dua puluh Sembilan) plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok plastik yang sudah di modifikasi dan uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengakui barang bukti berupa Narkotika Gol I jenis SHabu yang telah dilakukan penyitaan tersebut adalah miliknya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 2038/NNF/2025, telah dilakukan pemeriksaan  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5597 gram (0973/2025/PF) dan 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0253 gram (0974/2025/PF) secara lab hasilnya adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya