Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Tng PT Bussan Auto Finance 1.ARNO
2.RISKY AFANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Bussan Auto Finance
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SUNARIYO, S.H., M.HPT Bussan Auto Finance
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARNO
2RISKY AFANDI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 165.238.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbutan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Para Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh Pengakuan Hutang;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut:

Sisa Pokok Hutang: Rp. 142.480.963,00

Tunggakan Angsuran: Rp. 13.808.000,00

Denda Berjalan: Rp. 2.313.000,00

Bunga Berjalan: Rp. 937.333,00

Biaya Pelunasan: Rp. 5.699.238,00

Total Bayar Debitur: Rp.165.238.600,00

Terbilang: (seratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa Pinjaman dan/atau Kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan BPKB Kendaraan bermotor dengan identitas sebagai berikut: Merek Daihatsu, Jenis DAIHATSU NEW SIGRA 1.0 M MT MC, warna Ultra Black Solid, No. Rangka: MHKS6DJ2JPJ053277 No. Mesin: 1KRA798759, Plat Nomor: B 1082 CIF, atas nama RISKY AFANDI (TERGUGAT II), yang di jaminkan kepada Penggugat agar diserahkan dalam keadaan baik dan layak untuk dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman dan/atau kredit Para Tergugat;

6. Menghukum Para Tergugat jika tidak bersedia menyerahkan jaminan kendaraan maka jaminan tersebut untuk dilakukan sita selanjutnya dilakukan lelang, hasil lelang dipergunakan untuk melunasi kewajiban yang ada pada Penggugat;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak