1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah pengakuan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (HERMAN WIJAYA LIE) terhadap Pemohon II (ROBERT HADI WIJAYA HONG) adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan pengakuan anak ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan diucapkan untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak”.
4. Membebankan biaya perkara sesuai perundang-undangan.
|