Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1334/Pid.B/2025/PN Tng DENNY MAHENDRA PUTRA VHIKA AVIANINGSIH Binti MADIARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1334/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4081/ M.6.12.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY MAHENDRA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VHIKA AVIANINGSIH Binti MADIARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa VHIKA AVIANINGSIH Binti MADIARJO sejak sekira pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Manggis, RT.005/005, Kel. Jeruklegi Wetan, Kec. Jeruklegi, Kec. Cilacap, Jawa Tengah, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang telah melakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada saat Saksi SRI NUR BADRIYAH (Dalam penuntutan terpisah) ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Saksi NARTI, dimana pada saat itu Saksi SRI NUR BADRIYAH mengajak saksi NARTI untuk bekerjasama dalam penjualan sembako serta menjanjikan keuntungan sebesar 15% sampai dengan 30?ri setiap transaksi penjualan sembako, lalu Saksi SRI NUR BADRIYAH mengatakan saksi NARTI akan mendapatkan bonus berupa 1 (satu) unit mobil fortuner dalam kerjasama tersebut, sehingga atas perkataan saksi SRI NUR BADRIYAH membuat saksi NARTI tertarik untuk bekerjasama dalam investasi sembako lalu saksi NARTI mengirimkan sejumlah uang dengan total keseluruhannya adalah sebesar Rp. 1.579.603.500,- (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), akan tetapi saksi NARTI hanya mendapatkan keuntungan pada tiga bulan awal saja selama kerjasama tersebut berlangsung, sehingga saksi NARTI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.579.603.500,- (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

Bahwa kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan pada saksi SRI NUR BADRIYAH, saksi SRI NUR BADRIYAH mengatakan uang yang saksi SRI NUR dapatkan dari saksi NARTI tersebut dipergunakan untuk diberikan kepada Terdakwa sebagai hadiah diantaranya terdapat 1 (satu) unit handphone Iphone 15 Promax 1 Tera, kemudian pada bulan April 2023 pada saat Terdakwa berulangtahun ke-32 saksi SRI NUR BADRIYAH memberikan 1 (satu) batang mas mulya seberat 50 gram, lalu Terdakwa juga menerima 1 (Satu) unit laptop merek acer warna silver dari saksi SRI NUR.

Bahwa kemudian pada sekira bulan Agustus 2023 Terdakwa pernah mendapatkan biaya perjalanan umroh bersama dengan keluarga untuk 3 (tiga) orang dengan biaya sebesar Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang atau total seluruhnya sebesar Rp. 103.500.000,- (seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) orang

Bahwa kemudian sekira pada bulan Desember 2023 Terdakwa mendapatkan biaya perjalanan umroh bersama dengan keluarga untuk 3 (tiga) orang dengan biaya sebesar Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang atau total seluruhnya sebesar Rp. 103.500.000,- (seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) orang

Bahwa kemudian pada sekira bulan Juni 2023 Terdakwa mendapatkan biaya liburan untuk ke labuan bajo dengan jumlah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Bahwa kemudian Terdakwa menerima uang secara Transfer dari saksi SRI NUR BADRIYAH dengan jumlah sebesar Rp. 27.750.000 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa saksi SRI NUR BADRIYAH juga memberikan 1 (satu) unit handphone samsung ultra  22 256 GB Warna putih seharga Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai hadiah ulang tahun saudara HAFIZ yang merupakan anak kandung Terdakwa.

Bahwa kemudian pada April 2024 pada saat Terdakwa berulangtahun ke-33  saksi SRI NUR BADRIYAH juga memberikan bouquet bunga yang terbuat dari uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta biaya untuk perayaan ulangtahun Terdakwa.

Bahwa pemberian  saksi SRI NUR BADRIYAH sebagaimana tersebut diatas adalah uang yang saksi SRI NUR BADRIYAH dapatkan dari saksi NARTI yang seharusnya dipergunakan untuk investasi sembako, dan akibat perbuatan tersebut saksi NARTI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.579.603.500,- (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1)  KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya