Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.HARYATI
2.MUHAMMAD SUMARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARYATI
2MUHAMMAD SUMARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 214.638.135,00
Petitum
 
PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 05-63-00040-24/KMI/SPK/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 10 tanggal 7 Mei 2024 sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 214.638.135,00,-,(dua ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 06007/Sukamantri, seluas 89 m2 (delapan puluh sembilan meter persegi), terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pasar Kemis, Kelurahan/Desa Sukamantri sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 00478/Sukamantri/2012 Tanggal 06 Desember 2012, terdaftar atas nama MUHAMAD SUMARDI.
6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
 
SUBSIDAIR:
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak