Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
14/Pid.Pra/2023/PN Tng JUMHANA KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2023/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat 00000
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JUMHANA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/105/6/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 23 Juni 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenannya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/100/V/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 03 Mei 2023 yang memerintahkan untuk melakukan penyidikan kepada Pemohon, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Sidik/187/VI/RES.1.11./2023/ Reskrim tertanggal 28 Juni 2023 yang memerintahkan untuk menangkap Pemohon, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/102/VI/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 28 Juni 2023 yang memerintahkan untuk menahan Pemohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenannya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memerintahkan dan Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Jumhana selaku Pemohon dari Tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

Atau,

Apabila Yang Mulia hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya( ex aequo et bono).

Untuk menutup permohonan Praperadilan ini, izinkanlah kami mengutip kata-kata Nabi Muhammad Saw “ Menghukum Dalam Keraguan Adalah Dosa” Dan di dunia Hukum juga dikenal keadaan “ In Dubio Pro Reo” Adalah “ Jika Terjadi Keraguan-Raguan Apakah Tersangka Salah atau Tidak, Maka Sebaiknya Diberikan Hal Yang Menguntungkan Bagi Tersangka”.

Pihak Dipublikasikan Ya