Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa mereka Terdakwa 1 MUHAMMAD GOZALI bin (alm) SUKARNA, bersama-sama dengan Terdakwa 2 CHAERUDIN bin (alm) ABDUL MAJID, Terdakwa 3 SUNANTO bin MARSAN, Terdakwa 4 SOPYAN bin (alm) ILAN, Terdakwa 5 APRIANSYAH alias BEJO bin (alm) MUHAMMAD JAM, Terdakwa 6 AGUS SYARIFUDIN alias AGUS bin (alm) ARI A KARIM, Terdakwa 7 MAHMUD bin TAUR, Terdakwa 8 FIQIH FADHEL bin YUSRON BASRI, Terdakwa 9 ERWIN SETIAWAN bin MARDI SETIAWAN, Terdakwa 10 ROHADI bin (alm) NAPAH, Terdakwa 11 DEDI WIJAYA S bin SIDIK ILYAS, Terdakwa 12 NADIH bin NAMAN, Terdakwa 13 REZA FADLI bin AHMAD SAID, Terdakwa 14 ERI YULI PURNOMO bin DZUHRI DAYAT, Terdakwa 15 RIO JULIAN bin ROMLI WAHIDI, Terdakwa 16 ROHIAT ATMAJA alias ROY bin (alm) SUDIRJA, Terdakwa 17 AAN INDRA GUNAWAN bin (alm) LILI SUPRAYITNO, Terdakwa 18. EDWARD MALEAKHY BANGUN alias EDO Anak dari (alm) NGERTI BANGUN, Terdakwa 19 YUSWANDI bin (alm) SANIMAN, Terdakwa 20 BADRI AKBAR alias BADRONG bin (alm) YAHYA, Terdakwa 21 MUHAMAD SULAEMAN bin ATA, Terdakwa 22 DANI HARYADI alias IVAN LAS bin (alm) DANA ARIPIN, Terdakwa 23 RADEN RENDRA MANDALA PUTRA bin RADEN BAMBANG PUJANGGO PUTRO, Terdakwa 24 DERREN DANUARTA bin DODI CAHYADI, Terdakwa 25 CANDRA WINATA alias CANDRA bin HARUN, Terdakwa 26 ARI SURYANA, SH., MH. bin (alm) MARMAN, Terdakwa 27 ADE KURNIAWAN bin (alm) DJASMAN, Terdakwa 28 SURYA ATMAJA bin AHYAR, dan Terdakwa 29 UJAY bin MICUNG, dan (alm) MASIM (meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RS. BHAYANGKARA Tk. I R. SAID SUKANTO tanggal 12 Juli 2025) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan Jalan Raya Pajajaran Nomor 101, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja mengancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Awalnya sekitar bulan Agustus 2023 PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA yang beralamat di Perkantoran Multiguna Jln. Bintaro Utama 3A N0.8 Pondok Aren Tangerang Selatan memenangkan tender pengelolaan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan, namun pada saat akan dikelola ternyata lahan parkir tersebut dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan, melihat keadaan tersebut pihak PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA mengirim surat kepada Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan dengan isi surat pemberitahuan bahwa PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA adalah sebagai pemenang tender pengelolaan lahan parkir RSUD Kota Tangerang Selatan oleh karenanya diminta kepada ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan untuk tidak lagi menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan tersebut.
- Bahwa atas surat yang disampaikan oleh PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA tersebut ternyata pihak ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan tidak menggubris dan tetap menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan, selanjutnya PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA meminta kepada RSUD Tangerang Selatan untuk menyampaikan surat kepada Majelis Pimpinan Cabang ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan agar tidak menguasai lahan parkir lagi oleh karena pengelolaan lahan parkir tersebut sudah dimenangkan oleh PT. BANGSAWAN CYBERINDO, kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA mendapat surat tembusan dari RSUD Kota Tangerang Selatan yang isinya bahwa pihak RSUD Tangerang Selatan telah mengirimkan surat kepada ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan dan menyampaikan bahwa pengelolaan lahan parkir RSUD Kota Tangerang Selatan sudah dimenangkan oleh PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA oleh karenanya diminta kepada ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan untuk tidak menguasai lahan parkir RSUD Kota Tangerang Selatan, namun surat tersebut tetap tidak diperhatikan dan ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan dan ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan tetap menguasai lahan parkir RSUD Kota Tangerang Selatan.
- Bahwa selanjutnya saksi YANI WIRASTRI selaku perwakilan dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA menemui Ketua MPC Pemuda Pancasila yaitu M. REZA AO (DPO) dengan maksud memberitahukan hal yang sama yaitu agar ormas Pemuda Pancasila tidak lagi menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan karena PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA telah memenangkan tender untuk mengelola lahan parkir RSUD Tangerang Selatan dan PT. BANGSAWAN CYBERINDO akan melakukan pemasangan gate otomatis, namun saat itu M. REZA AO (DPO) mengatakan bahwa ormas Pemuda Pancasila tidak akan meninggalkan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan tersebut. Kemudian sekitar bulan September 2023 PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA menunjuk tim kerja untuk memasang pos/kantor parkir yang berada di pintu masuk RSUD Kota Tangerang Selatan, namun saat tim dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA akan melakukan pemasangan pos/kantor di lahan parkir tersebut ternyata mendapatkan intimidasi dari anggota ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan dengan cara mengancam akan membacok anggota tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA dan akan membakar mobil tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA, karena merasa takut maka tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA meninggalkan lokasi dan mengurungkan pekerjaannya. Keesokan harinya tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA kembali menuju lahan parkir untuk melakukan pemasangan instalasi listrik gate parkir dan sesampainya di tujuan tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA kembali mendapatkan intimidasi dari anggota ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan dengan cara menendang pekerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA agar tidak melakukan pekerjaannya, karena merasa takut maka tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA kembali mengurungkan pekerjaannya.
- Bahwa pada tanggal 18 September 2023 bertempat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tangerang Selatan PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA bersama MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan melakukan mediasi dan hasilnya ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan tetap tidak mau meninggalkan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan yang kemudian PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA melalui Kuasa Hukumnya mengirim surat kepada Walikota Tangerang Selatan untuk meminta kejelasan pengelolaan lahan parkir, namun tetap tidak ada hasil dan ormas pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan masih menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan tersebut.
- Kemudian berjalannya waktu sampai akhirnya, pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan Jalan Raya Pajajaran Nomor 101, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA (BCI) melalui tim kerja berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor: BCI-SPK/018/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dipimpin oleh Saksi R. BHIMO HARYO SETO untuk melakukan pemasangan gate parkir pintu keluar masuk dan jaringan instalasi. Sekitar pukul 11.00 Wib, Saksi R. BHIMO HARYO SETO bersama dengan tim yaitu Saksi DUDUH ABDULLAH, Saksi RAHMAT HIDAYAT, Saksi EMAN SUPARDI, Saksi MUHAMMAD SUNARYA, Saksi ADITYA PRATAMA, Saksi YUDI KEMALSYAH, Saksi FRENGKY EAY PUTRA SARAGIH, dan Saksi NURALIF TEGAR RIFALDI menurunkan alat Bom Gates atau pintu palang otomatis, berikut material semen, hebel dan pasir kemudian para saksi ditahan oleh 5 (lima) orang ormas pemuda Pancasila yaitu Terdakwa 1 MUHAMMAD GOZALI bin (alm) SUKARNA, Terdakwa 8 FIQIH FADHEL bin YUSRON BASRI, Terdakwa 14 ERI YULI PURNOMO bin DZUHRI DAYAT, Terdakwa 18 EDWARD MALEAKHY BANGUN alias EDO Anak dari (alm) NGERTI BANGUN, dan salah seorang yang tidak dapat diingat kembali dengan menghalangi pekerjaan para saksi dan melarang pekeraan para saksi dengan menyuruh para saksi untuk menunggu ketua Ormas Pemuda Pancasila datang ke lokasi karena para Terdakwa mengatakan untuk melakukan pekerjaan tersebut harus atas seizin dan koordinasi dengan Ormas Pemuda Pancasila.
- Selanjutnya, sekira pukul 12.30 Wib saksi NURALIF TEGAR RIFALDI, saksi ADITYA PRATAMA, dan saksi YUDI KEMALSYAH bersiap untuk melakukan pekerjaan pemasangan gate portal parkir otomatis di pintu masuk halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan, tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki dari ormas Pemuda Pancasila yang tidak dilihat sebelumnya menghampiri. Kemudian salah satu dari dua orang ormas Pemuda Pancasila tersebut menanyakan darimana asal dan apa tujuan di tempat tersebut, Kemudian saksi R. BHIMO HARYO SETO menjelaskan bahwa dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA (BCI) selaku pemenang tender dari pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan, dan tujuan datang ke tempat tersebut adalah untuk pemasangan gate portal parkir otomatis. Kemudian para terdakwa dari ormas Pemuda Pancasila tersebut mengatakan bahwa tidak bisa melakukan pengerjaan karena ormas Pemuda Pancasila memiliki dasar untuk mengelola tempat parkir tersebut, selanjutnya menyerahkan selembar kertas berkop Pemerintah Kota Tangerang Selatan Rumah Sakit Umum, nomor: 645.2/544/TU, tanggal 11 April 2017, yang ditujukan kepada Pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan. Surat tersebut berisikan petunjuk jika Pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan mau mengelola parkir Rumah Sakit Umum maka harus bersurat dan berkordinasi dengan Sekda Kota Tangerang Selatan dan Dishub Kota Tangerang Selatan. Karena surat tersebut bukanlah dasar untuk melakukan pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum, Kemudian saksi R. BHIMO HARYO SETO menyampaikan akan tetap melaksanakan pekerjaan pemasangan gate portal parkir otomatis, namun ormas Pemuda Pancasila tersebut tidak mengizinkan melakukan pekerjaan dengan cara menduduki beton bagian yang harus di cor untuk memasang gate portal parkir otomatis. Akan tetapi tetap melanjutkan pekerjaan tersebut dengan mengecor bagian yang tidak diduduki orang-orang dari ormas Pemuda Pancasila tersebut.
- Sekira pukul 15.00 Wib, datang seorang laki-laki yang mengaku sebagai “wadan kordi” (wakil komandan kordinasi) ormas Pemuda Pancasila dan meminta menghentikan pekerjaan dengan mengatakan “WOI APA-APAN INI, GA ADA ETIKANYA SAMA SEKALI, MINIMAL KALO MAU KEJRA KORDINASI DULU SAMA PIMPINAN GUA” namun pada saat saksi R. BHIMO HARYO SETO menanyakan, siapa pimpinan dan dasar pengelolaan, orang ormas Pemuda Pancasila tersebut tersebut tidak dapat menjawabnya, sehingga tetap melakukan pekerjaan.
- Bahwa saksi R. BHIMO HARYO SETO selama melakukan pekerjaan melihat para terdakwa dari ormas Pemuda Pancasila mulai berdatangan. Saksi R. BHIMO HARYO SETO mengetahuinya dari kendaraan yang digunakan terpasang atribut atau stiker Pemuda Pancasila. Sekira pukul 17.30 Wib saksi R. BHIMO HARYO SETO melihat ada kurang lebih 30 (tiga puluh) orang anggota dari ormas Pemuda Pancasila yang diantaranya adalah Terdakwa 1 MUHAMMAD GOZALI bin (alm) SUKARNA, bersama-sama dengan Terdakwa 2 CHAERUDIN bin (alm) ABDUL MAJID, Terdakwa 3 SUNANTO bin MARSAN, Terdakwa 4 SOPYAN bin (alm) ILAN, Terdakwa 5 APRIANSYAH alias BEJO bin (alm) MUHAMMAD JAM, Terdakwa 6 AGUS SYARIFUDIN alias AGUS bin (alm) ARI A KARIM, Terdakwa 7 MAHMUD bin TAUR, Terdakwa 8 FIQIH FADHEL bin YUSRON BASRI, Terdakwa 9 ERWIN SETIAWAN bin MARDI SETIAWAN, Terdakwa 10 ROHADI bin (alm) NAPAH, Terdakwa 11 DEDI WIJAYA S bin SIDIK ILYAS, Terdakwa 12 NADIH bin NAMAN, Terdakwa 13 REZA FADLI bin AHMAD SAID, Terdakwa 14 ERI YULI PURNOMO bin DZUHRI DAYAT, Terdakwa 15 RIO JULIAN bin ROMLI WAHIDI, Terdakwa 16 ROHIAT ATMAJA alias ROY bin (alm) SUDIRJA, Terdakwa 17 AAN INDRA GUNAWAN bin (alm) LILI SUPRAYITNO, Terdakwa 18. EDWARD MALEAKHY BANGUN alias EDO Anak dari (alm) NGERTI BANGUN, Terdakwa 19 YUSWANDI bin (alm) SANIMAN, Terdakwa 20 BADRI AKBAR alias BADRONG bin (alm) YAHYA, Terdakwa 21 MUHAMAD SULAEMAN bin ATA, Terdakwa 22 DANI HARYADI alias IVAN LAS bin (alm) DANA ARIPIN, Terdakwa 23 RADEN RENDRA MANDALA PUTRA bin RADEN BAMBANG PUJANGGO PUTRO, Terdakwa 24 DERREN DANUARTA bin DODI CAHYADI, Terdakwa 25 CANDRA WINATA alias CANDRA bin HARUN, Terdakwa 26 ARI SURYANA, SH., MH. bin (alm) MARMAN, Terdakwa 27 ADE KURNIAWAN bin (alm) DJASMAN, Terdakwa 28 SURYA ATMAJA bin AHYAR, dan Terdakwa 29 UJAY bin MICUNG, dan (alm) MASIM telah berkumpul disekitar pintu masuk halaman parkir Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib, pada saat hendak dilakukan pemasangan box gate otomatis, para terdakwa dari ormas Pemuda Pancasila mulai mengerubungi saksi R. BHIMO HARYO SETO dan menghalang-halangi pemasangan box gate otomatis sambil mengucapkan kata-kata kasar seperti “ANJING, BAJINGAN, TAI”, Kemudian salah seorang dari kelompok ormas Pemuda Pancasila, mengaku sebagai pengacara yaitu Terdakwa 26 ARI SURYANA, SH., MH bin (alm) MARMAN dan meminta untuk menunjukan surat tugas, saksi R. BHIMO HARYO SETO menolak untuk memberikan surat tugas. Kemudian Terdakwa 26 ARI SURYANA, SH., MH bin (alm) MARMAN yang mengaku sebagai pengacara tersebut menantang saksi R. BHIMO HARYO SETO untuk berkelahi dengan meneriaki dengan kata-kata “BANGSAT LO SEMUA ANJING, TAI LO SEMUA”, “LO GILA, AYO LO RIBUT SAMA GUA” serta Terdakwa 29 UJAY bin MICUNG meneriaki dengan kata-kata “GW SIRAM AIR KERAS YA KALIAN SEMUA“, dan mengatakan tidak akan pergi dari tempat tersebut.
- Selanjutnya saksi YANI WIRASTRI mendatangi lokasi RSUD Tangerang Selatan untuk memantau tim kerja, lalu para terdakwa dari ormas Pemuda Pancasila datang namun pengerjaan palang parkir berhasil diselesaikan, kemudian para terdakwa mendorong-dorong palang parkir hingga roboh dan mengenai kaki sebelah kanan saksi ADITYA PRATAMA yang mengakibatkan saksi ADITYA PRATAMA mengalami luka memar dan lecet di kaki sebelah kanan, selanjutnya saksi R. BHIMO HARYO SETO meminta para terdakwa agar tidak melakukan pengrusakan terhadap palang parkir namun saksi R. BHIMO HARYO SETO diintimidasi dengan cara dikelilingi oleh para terdakwa dan menduduki tempat pemasangan palang parkir hingga palang parkir tersebut rusak dan tidak terpasang lagi, saat itu terdakwa 1 MUHAMMAD GOZALI bin (alm) SUKARNA menarik paksa tangan kanan saksi YUDI KEMALSYAH hingga saksi YUDI KEMALSYAH mengalami sakit dan luka lecet pada jari jempol sebelah kanan, dan terdakwa 8 FIQIH FADHEL bin YUSRON BASRI bersama dengan terdakwa 23 RADEN RENDRA MANDALA PUTRA bin RADEN BAMBANG PUJANGGO PUTRO, terdakwa 27 ADE KURNIAWAN bin (alm) DJASMAN, dan terdakwa 26 ARI SURYANA, SH., MH bin (alm) MARMAN, memukul muka dan bibir, serta menginjak saksi NURALIF TEGAR RIFALDI hingga saksi NURALIF TEGAR RIFALDI mengalami luka pada bagian bibir dan muka. Melihat kejadian tersebut saksi YANI WIRASTRI segera meminta bantuan keamanan dari Polda Metropolitan Jakarta Raya hingga pada pukul 20.00 wib anggota kepolisian dari Polda Metropolitan Jakarta Raya datang dan mengamankan para terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polda Polda Metropolitan Jakarta Raya guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa masing-masing peran para terdakwa sebagai berikut :
- Terdakwa 1 MUHAMMAD GOZALI ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara menduduki cor-coran tempat box gate dan menjatuhkan box gate dengan cara didorong.
- Terdakwa 2 CHAERUDIN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- Terdakwa 3 SUNANTO ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan mendorong para pekerja serta memberikan ancaman dan kekerasan secara verbal.
- Terdakwa 4 SOPYAN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- Terdakwa 5 APRIANSYAH ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- ?Terdawa 6 AGUS SYARIFUDIN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- Terdakwa 7 MAHMUD ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan mendorong para pekerja.
- Terdakwa 8 FIQIH FADHEL Bin YUSRON BASRI ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara ancaman kekerasan, menarik dan mendorong pekerja, serta melakukan pemukulan terhadap saksi.
- Terdakwa 9 ERWIN SETIAWAN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara mendorong.
- Terdakwa 10 ROHADI Bin Alm NAPAH ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara mendorong.
- Terdakwa 11 DEDI WIJAYA S. ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara mendorong.
- Terdakwa 12 NADIH ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara mendorong.
- Terdakwa 13 REZA FADLI ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- Terdakwa 14 ERI YULI PURNOMO Bin DZUHRI JAYAT ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan ancaman kekerasan.
- Terdakwa 15 RIO JULIAN Bin ROMLI WAHIDI ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- Terdakwa 16 ROHIAT ATMAJA Bin Alm SUDIRJA ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 17 AAN INDRA GUNAWAN Bin LILI SUPRAITNO ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 18 EDWARD MALEAKHY BANGUN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 19 YUSWANDI Bin Alm SANIMAN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 20 BADRI AKBAR Bin Alm YAHYA ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara mendorong.
- Terdakwa 21 MUHAMAD SULAEMAN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 22 DANI HARYADI ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 23 RADEN RENDRA MANDALA PUTRA ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate dengan menarik serta mendorong pekerja.
- Terdakwa 24 DERREN DANUARTA ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate dengan mendorong.
- Terdakwa 25 CANDRA WINATA ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 26 ARI SURYANA, SH., MH. ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate dan menantang para pekerja untuk berkelahi dengan kata-kata “BANGSAT LO SEMUA ANJING”, LO GILA, AYO LO RIBUT SAMA GUA”.
- Terdakwa 27 ADE KURNIAWAN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate dengan ancaman kekerasan, serta melakukan kekerasan dengan menginjak saksi
- Terdakwa 28 SURYA ATMAJA Bin AHYAR ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 29 UJAY Bin MICUNG ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan ancaman kekerasan, berteriak “SIRAM PAKAI AIR KERAS”.
- (alm) MASIM ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka pada saksi YUDI KEMALSYAH, saksi ADITYA PRATAMA dan saksi NURALIF TEGAR RIFALDI sesuai dengan :
- Visum et Repertum Nomor : R/416/VER-PPT-KFD/V/2025/SVM tanggal 21 Mei 2025 atas nama YUDI KEMALSYAH dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia tiga puluh enam tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak pada telapak tangan kanan akibat kekerasan tumpul.
- Visum et Repertum Nomor : R/417/VER-PPT-KFD/V/2025/SVM tanggal 22 Mei 2025 atas nama ADITYA PRATAMA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia dua puluh enam tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan tumpul.
- Visum et Repertum Nomor : R/418/VER-PPT-KFD/V/2025/SVM tanggal 22 Mei 2025 atas nama NURALIF TEGAR RIFALDI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia dua puluh tiga tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada bibir akibat kekerasan tumpul.
- Selain itu atas perbuatan para terdakwa, PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau disekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas kerusakan box gate atau mesin palang parkir otomatis milik PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Terdakwa 1 MUHAMMAD GOZALI bin (alm) SUKARNA, bersama-sama dengan Terdakwa 2 CHAERUDIN bin (alm) ABDUL MAJID, Terdakwa 3 SUNANTO bin MARSAN, Terdakwa 4 SOPYAN bin (alm) ILAN, Terdakwa 5 APRIANSYAH alias BEJO bin (alm) MUHAMMAD JAM, Terdakwa 6 AGUS SYARIFUDIN alias AGUS bin (alm) ARI A KARIM, Terdakwa 7 MAHMUD bin TAUR, Terdakwa 8 FIQIH FADHEL bin YUSRON BASRI, Terdakwa 9 ERWIN SETIAWAN bin MARDI SETIAWAN, Terdakwa 10 ROHADI bin (alm) NAPAH, Terdakwa 11 DEDI WIJAYA S bin SIDIK ILYAS, Terdakwa 12 NADIH bin NAMAN, Terdakwa 13 REZA FADLI bin AHMAD SAID, Terdakwa 14 ERI YULI PURNOMO bin DZUHRI DAYAT, Terdakwa 15 RIO JULIAN bin ROMLI WAHIDI, Terdakwa 16 ROHIAT ATMAJA alias ROY bin (alm) SUDIRJA, Terdakwa 17 AAN INDRA GUNAWAN bin (alm) LILI SUPRAYITNO, Terdakwa 18. EDWARD MALEAKHY BANGUN alias EDO Anak dari (alm) NGERTI BANGUN, Terdakwa 19 YUSWANDI bin (alm) SANIMAN, Terdakwa 20 BADRI AKBAR alias BADRONG bin (alm) YAHYA, Terdakwa 21 MUHAMAD SULAEMAN bin ATA, Terdakwa 22 DANI HARYADI alias IVAN LAS bin (alm) DANA ARIPIN, Terdakwa 23 RADEN RENDRA MANDALA PUTRA bin RADEN BAMBANG PUJANGGO PUTRO, Terdakwa 24 DERREN DANUARTA bin DODI CAHYADI, Terdakwa 25 CANDRA WINATA alias CANDRA bin HARUN, Terdakwa 26 ARI SURYANA, SH., MH. bin (alm) MARMAN, Terdakwa 27 ADE KURNIAWAN bin (alm) DJASMAN, Terdakwa 28 SURYA ATMAJA bin AHYAR, dan Terdakwa 29 UJAY bin MICUNG, dan (alm) MASIM (meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RS. BHAYANGKARA Tk. I R. SAID SUKANTO tanggal 12 Juli 2025) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan Jalan Raya Pajajaran Nomor 101, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Awalnya sekitar bulan Agustus 2023 PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA yang beralamat di Perkantoran Multiguna Jln. Bintaro Utama 3A N0.8 Pondok Aren Tangerang Selatan, memenangkan tender pengelolaan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan, namun pada saat akan dikelola ternyata lahan parkir tersebut dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan, melihat keadaan tersebut pihak PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA mengirim surat kepada Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan dengan isi surat pemberitahuan bahwa PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA adalah sebagai pemenang tender pengelolaan lahan parkir RSUD Kota Tangerang Selatan oleh karenanya diminta kepada ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan untuk tidak lagi menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan tersebut.
- Bahwa atas surat yang disampaikan oleh PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA tersebut ternyata pihak ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan tidak menggubris dan tetap menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan, selanjutnya PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA meminta kepada RSUD Tangerang Selatan untuk menyampaikan surat kepada Majelis Pimpinan Cabang ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan agar tidak menguasai lahan parkir lagi oleh karena pengelolaan lahan parkir tersebut sudah dimenangkan oleh PT. BANGSAWAN CYBERINDO, kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA mendapat surat tembusan dari RSUD Kota Tangerang Selatan yang isinya bahwa pihak RSUD Tangerang Selatan telah mengirimkan surat kepada ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan dan menyampaikan bahwa pengelolaan lahan parkir RSUD Kota Tangerang Selatan sudah dimenangkan oleh PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA oleh karenanya diminta kepada ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan untuk tidak menguasai lahan parkir RSUD Kota Tangerang Selatan, namun surat tersebut tetap tidak diperhatikan dan ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan dan ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan tetap menguasai lahan parkir RSUD Kota Tangerang Selatan.
- Bahwa selanjutnya saksi YANI WIRASTRI selaku perwakilan dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA menemui Ketua MPC Pemuda Pancasila yaitu M. REZA AO (DPO) dengan maksud memberitahukan hal yang sama yaitu agar ormas Pemuda Pancasila tidak lagi menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan karena PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA telah memenangkan tender untuk mengelola lahan parkir RSUD Tangerang Selatan dan PT. BANGSAWAN CYBERINDO akan melakukan pemasangan gate otomatis, namun saat itu M. REZA AO (DPO) mengatakan bahwa ormas Pemuda Pancasila tidak akan meninggalkan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan tersebut. Kemudian sekitar bulan September 2023 PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA menunjuk tim kerja untuk memasang pos/kantor parkir yang berada di pintu masuk RSUD Kota Tangerang Selatan, namun saat tim dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA akan melakukan pemasangan pos/kantor di lahan parkir tersebut ternyata mendapatkan intimidasi dari anggota ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan dengan cara mengancam akan membacok anggota tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA dan akan membakar mobil tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA, karena merasa takut maka tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA meninggalkan lokasi dan mengurungkan pekerjaannya. Keesokan harinya tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA kembali menuju lahan parkir untuk melakukan pemasangan instalasi listrik gate parkir dan sesampainya di tujuan tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA kembali mendapatkan intimidasi dari anggota ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan dengan cara menendang pekerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA agar tidak melakukan pekerjaannya, karena merasa takut maka tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA kembali mengurungkan pekerjaannya dan keesokan harinya saksi YANI WIRASTRI bersama tim kerja melakukan pemasangan instalasi listrik gate parkir dan saat itu kembali mendapatkan intimidasi dari anggota ormas Pemuda Pancasila yang menguasai lahan parkir dan saat itu terdakwa 26. ARI SURYANA, SH., MH bin (alm) MARMAN meneriaki dengan kata-kata “BANGSAT LO SEMUA ANJING”, LO GILA, AYO LO RIBUT SAMA GUA” serta terdakwa 29. UJAY bin MICUNG meneriaki dengan kata-kata “GW SIRAM AIR KERAS YA KALIAN SEMUA“, karena merasa takut maka saksi YANI WIRASTRI bersama tim kerja dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA meninggalkan lokasi dan mengurungkan pekerjaannya.
- Bahwa pada tanggal 18 September 2023 bertempat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tangerang Selatan PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA bersama MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan melakukan mediasi dan hasilnya ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan tetap tidak mau meninggalkan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan yang kemudian PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA melalui Kuasa Hukumnya mengirim surat kepada Walikota Tangerang Selatan untuk meminta kejelasan pengelolaan lahan parkir, namun tetap tidak ada hasil dan ormas pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan masih menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA menunjuk tim kerja untuk melakukan pemasangan gate parkir pintu keluar masuk dan jaringan instalasi yang saat itu dipimpin oleh saksi R. BHIMO HARYO SETO dan sesampainya ditujuan sekitar pukul 11.00 wib ormas Pemuda Pancasila yang menguasai lahan parkir yaitu Terdakwa 1 MUHAMMAD GOZALI bin (alm) SUKARNA, Terdakwa 8 FIQIH FADHEL bin YUSRON BASRI, Terdakwa 14 ERI YULI PURNOMO bin DZUHRI DAYAT, Terdakwa 18 EDWARD MALEAKHY BANGUN alias EDO Anak dari (alm) NGERTI BANGUN, dan salah seorang yang tidak dapat diingat kembali melarang tim kerja PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA untuk menurunkan alat kerja. Lalu saksi YANI WIRASTRI mendatangi lokasi RSUD Tangerang Selatan untuk memantau tim kerja, para terdakwa yang telah datang menghalangi pekerjaan tidak berhasil dan pengerjaan palang parkir berhasil diselesaikan oleh tim kerja PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA. Kemudian M. REZA AO (DPO) selaku pimpinan Majelis Pimpinan Cabang ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan menyerukan melalui pesan chat di group Whatsapp “KOORDINASI KSB MPC & PAC” dengan menuliskan “GERAK DONG ITU NAPAS KALIAN”, “INI KURANG AJAR ORANG UDAH”, “KEMANA INI PP”, ITU ORANG DIPERINTAH SAMA BANGSAWAN BUKAN IJIN DARI PEMERINTAH”, INI ORANG MANA SIAPA DIA KURANG AJAR ITU ORANG”, dan M. REZA AO (DPO) membagikan alamat lokasi RSUD Kota Tangerang Selatan dan memerintahkan anggota ormas Pemuda Pancasila lainnya segera menuju RSUD Kota Tangerang Selatan untuk menghalangi pekerjaan pemasangan box gate atau mesin palang parkir otomatis dari PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA, selanjutnya atas seruan tersebut para terdakwa yaitu, Terdakwa 2 CHAERUDIN bin (alm) ABDUL MAJID, bersama-sama dengan Terdakwa 3 SUNANTO bin MARSAN, Terdakwa 4 SOPYAN bin (alm) ILAN, Terdakwa 5 APRIANSYAH alias BEJO bin (alm) MUHAMMAD JAM, Terdakwa 6 AGUS SYARIFUDIN alias AGUS bin (alm) ARI A KARIM, Terdakwa 7 MAHMUD bin TAUR, Terdakwa 9 ERWIN SETIAWAN bin MARDI SETIAWAN, Terdakwa 10 ROHADI bin (alm) NAPAH, Terdakwa 11 DEDI WIJAYA S bin SIDIK ILYAS, Terdakwa 12 NADIH bin NAMAN, Terdakwa 13 REZA FADLI bin AHMAD SAID, Terdakwa 15 RIO JULIAN bin ROMLI WAHIDI, Terdakwa 16 ROHIAT ATMAJA alias ROY bin (alm) SUDIRJA, Terdakwa 17 AAN INDRA GUNAWAN bin (alm) LILI SUPRAYITNO, Terdakwa 19 YUSWANDI bin (alm) SANIMAN, Terdakwa 20 BADRI AKBAR alias BADRONG bin (alm) YAHYA, Terdakwa 21 MUHAMAD SULAEMAN bin ATA, Terdakwa 22 DANI HARYADI alias IVAN LAS bin (alm) DANA ARIPIN, Terdakwa 23 RADEN RENDRA MANDALA PUTRA bin RADEN BAMBANG PUJANGGO PUTRO, Terdakwa 24 DERREN DANUARTA bin DODI CAHYADI, Terdakwa 25 CANDRA WINATA alias CANDRA bin HARUN, Terdakwa 26 ARI SURYANA, SH., MH. bin (alm) MARMAN, Terdakwa 27 ADE KURNIAWAN bin (alm) DJASMAN, Terdakwa 28 SURYA ATMAJA bin AHYAR, dan Terdakwa 29 UJAY bin MICUNG, dan (alm) MASIM datang ke lokasi halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan Jalan Raya Pajajaran Nomor 101, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dengan tujuan untuk menghalangi pekerjaan dan melarang pemasangan box gate atau mesin palang parkir di RSUD Tangerang Selatan yang dilakukan oleh pihak PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA dengan merusak melalui cara mendorong-dorong mesin palang parkir sehingga roboh dan mengenai kaki sebelah kanan saksi ADITYA PRATAMA yang mengakibatkan saksi ADITYA PRATAMA mengalami luka memar dan lecet di kaki sebelah kanan, serta mengintimidasi para pekerja PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA dengan ancaman berkelahi dan ancaman kekerasan terhadap pekerja PT. BANGSAWAN CYBERINDO INDONESIA agar tidak melanjutkan pekerjaan pemasangan box gate atau mesin palang parkir di RSUD Tangerang Selatan.
- Selanjutnya, saksi R. BHIMO HARYO SETO meminta para terdakwa agar tidak melakukan pengrusakan terhadap palang parkir namun saksi R. BHIMO HARYO SETO diintimidasi dengan cara dikelilingi oleh para terdakwa dan menduduki tempat pemasangan palang parkir hingga palang parkir tersebut rusak dan tidak terpasang lagi, saat itu Terdakwa 1. MUHAMMAD GOZALI bin (alm) SUKARNA menarik paksa tangan kanan saksi YUDI KEMALSYAH sehingga mengalami sakit dan luka lecet pada jari jempol sebelah kanan, dan terdakwa 8. FIQIH FADHEL bin YUSRON BASRI bersama dengan terdakwa 23. RADEN RENDRA MANDALA PUTRA bin RADEN BAMBANG PUJANGGO PUTRO, terdakwa 26 ARI SURYANA, SH., MH bin (alm) MARMAN, memukul muka dan bibir saksi saksi NURALIF TEGAR RIFALDI hingga saksi NURALIF TEGAR RIFALDI mengalami luka pada bagian bibir dan muka. Melihat kejadian tersebut saksi YANI WIRASTRI segera meminta bantuan keamanan dari Polda Metropolitan Jakarta Raya hingga pada pukul 20.00 wib anggota kepolisian dari Polda Metropolitan Jakarta Raya datang dan mengamankan para terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polda Polda Metropolitan Jakarta Raya guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa masing-masing peran para terdakwa sebagai berikut :
- Terdakwa 1 MUHAMMAD GOZALI ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara menduduki cor-coran tempat box gate dan menjatuhkan box gate dengan cara didorong.
- Terdakwa 2 CHAERUDIN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- Terdakwa 3 SUNANTO ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan mendorong para pekerja serta memberikan ancaman dan kekerasan secara verbal.
- Terdakwa 4 SOPYAN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- Terdakwa 5 APRIANSYAH ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- ?Terdawa 6 AGUS SYARIFUDIN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- Terdakwa 7 MAHMUD ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan mendorong para pekerja.
- Terdakwa 8 FIQIH FADHEL Bin YUSRON BASRI ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara ancaman kekerasan, menarik dan mendorong pekerja, serta melakukan pemukulan terhadap saksi.
- Terdakwa 9 ERWIN SETIAWAN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara mendorong.
- Terdakwa 10 ROHADI Bin Alm NAPAH ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara mendorong.
- Terdakwa 11 DEDI WIJAYA S. ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara mendorong.
- Terdakwa 12 NADIH ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara mendorong.
- Terdakwa 13 REZA FADLI ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- Terdakwa 14 ERI YULI PURNOMO Bin DZUHRI JAYAT ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan ancaman kekerasan.
- Terdakwa 15 RIO JULIAN Bin ROMLI WAHIDI ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
- Terdakwa 16 ROHIAT ATMAJA Bin Alm SUDIRJA ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 17 AAN INDRA GUNAWAN Bin LILI SUPRAITNO ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 18 EDWARD MALEAKHY BANGUN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 19 YUSWANDI Bin Alm SANIMAN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 20 BADRI AKBAR Bin Alm YAHYA ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan cara mendorong.
- Terdakwa 21 MUHAMAD SULAEMAN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 22 DANI HARYADI ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 23 RADEN RENDRA MANDALA PUTRA ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate dengan menarik serta mendorong pekerja.
- Terdakwa 24 DERREN DANUARTA ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate dengan mendorong.
- Terdakwa 25 CANDRA WINATA ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 26 ARI SURYANA, SH., MH. ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate dan menantang para pekerja untuk berkelahi dengan kata-kata “BANGSAT LO SEMUA ANJING”, LO GILA, AYO LO RIBUT SAMA GUA”.
- Terdakwa 27 ADE KURNIAWAN ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate dengan ancaman kekerasan, serta melakukan kekerasan dengan menginjak saksi
- Terdakwa 28 SURYA ATMAJA Bin AHYAR ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate.
- Terdakwa 29 UJAY Bin MICUNG ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir dengan ancaman kekerasan, berteriak “SIRAM PAKAI AIR KERAS”.
- (alm) MASIM ada di tempat kejadian perkara secara berkelompok, menghalang-halangi dan menyuruh PT. Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan pemasangan box gate parkir.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------- |