Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Tng Yustina Ni Ketut Nirkawati PT Satiri Jaya Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Yustina Ni Ketut Nirkawati
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Edi HudiyantoYustina Ni Ketut Nirkawati
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Satiri Jaya Utama
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 402.738.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga surat Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit Nomor 0017/SKY-PPPU/C/XI/2017 antara Penggugat dengan Tergugat yang dimulai pada tanggal 10 November 2017 yang dilegalisir oleh Charles Hermawan SH, Notaris di Kota Tangerang untuk pembelian 1(satu) unit Apartemen Sky High Tower Lantai 03 Unit 03 dan surat Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit Nomor 0018/SKY-PPPU/C/XI/2017 antara Penggugat dengan Tergugat yang dimulai pada tanggal 10 November 2017 yang dilegalisir oleh Charles Hermawan SH, Notaris di Kota Tangerang untuk pembelian 1(satu) unit Apartemen Sky High Tower Lantai 05 Unit 20;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga kwitansi-kwitansi yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu :
  • Kwitansi tertanggal 29 September 2017 sebesar Rp 19.937.500,-
  • Kwitansi tertanggal 29 September 2017 sebesar Rp 20.336.300,-
  • Kwitansi tertanggal 17 November 2017 sebesar Rp 19.937.500,-
  • Kwitansi tertanggal 20 November 2017 sebesar Rp 20.336.300,-
  • Kwitansi tertanggal 22 Januari 2018  sebesar Rp 159.500.000,-
  • Kwitansi tertanggal 22 Januari 2018  sebesar Rp 162.690.400,-

4. Menyatakan Tergugat Melakukan Wan Prestasi;

5. Menghukum Tergugat Mengembalikan Uang Milik Penggugat  yang sebesar Rp 402.738.000,- (empat ratus dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan seketika;

6. Menghukum Tergugat Membayar bunga atau denda keterlambatan sebesar  Rp 68.465.460,- (enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah) secara tunai dan seketika;

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau banding (uitvoerbaar bij voorraad);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak