Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G.S/2025/PN Tng debora lumbanraja Agung Darmawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1debora lumbanraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahtiar SHdebora lumbanraja
Tergugat
NoNama
1Agung Darmawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.690.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah menurut hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
 
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
 
1.) Kerugian Materil :
Biaya pokok : Rp. 23.000.000,-
Bunga : Rp.      690.000,-
2.) Kerugian Immateril : : Rp. 200.000.000,- +
Total : Rp. 223.690.000,-
 
( Dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah )
 
 
4. Meletakkan Sita Jaminan ( conservatoir beslag ) atas terhadap Tanah dan Bangunan Grand Sudirman Blok G1 No.1, RT/RW. 003/012, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang - Banten.
 
 
ATAU 
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aquo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak