Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1302/Pid.B/2025/PN Tng MARTIN JOSEN SAPUTRA, S.H., M.Kn. MUHAMAD JAJA Bin Alm. H. MARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1302/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3971/M.6.12.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARTIN JOSEN SAPUTRA, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD JAJA Bin Alm. H. MARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Muhamad Jaja Bin H. Marta pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Kedondong, RT.002, RW.004, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya