Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Muhamad Jaja Bin H. Marta pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Kedondong, RT.002, RW.004, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada Tahun 2024, Terdakwa Muhamad Jaja mengunjungi rumah saksi H. Madhapi yang beralamatkan di Kp. Manggu, RT.014, RW.004, Desa Cisoka, kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pada saat bertemu saksi H. Madhapi, Terdakwa Muhamad Jaja berniat untuk meminjam sertifikat tanah hak milik no.00564/Cisoka dengan tujuan untuk digadaikan, namun Terdakwa Muhamad jaj meminjam sertifikat tersebut dengan alasan jika Terdakwa Muhamad Jaja memiliki proyek pembuatan pagar di sebuah perusahaan namun membutuhkan setifikat sebagai jaminan, dimana proyek tersebut setiap harinya akan mengirimkan batu, pasir dan split, dan Terdakwa Muhamad Jaja juga menjanjikan kepada saksi H. madhapi dengan keuntungan sebesar Rp.100.000,- setiap truk yang mengirimkan material pembangunan tersebut, dan juga Terdakwa Muhamad Jaja menjanjikan sertifikat hanya dipinjam 1 (satu) hari dan esoknya akan dikembalikan. Mendengar peryataan tersebut akhirnya saksi H. Madhapi meminjamkan sertifikat tanah hak milik no.00564/Cisoka kepada Terdakwa Muhamad Jaja.
- Bahwa pada bulan Maret Tahun 2024, Terdakwa Muhamad Jaja datang ke warung saksi Sarmauli, lalu Terdakwa Muhamad Jaja menawarkan kepada saksi Sarmauli sebidang tanah dengan luas 175 m yang berada di daerah Cisoka Kab. Tangerang, dengan harga sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sambil Terdakwa Muhamad Jaja menunjukkan Asli Sertifikat hak milik No. 00564/ Cisoka atas nama H. Madhapi, setelah saksi Sarmauli melihat-lihat sertifikat tersebut, saksi Sarmauli berkata “kok nama yang ada di sertifikat berbeda”, dan Terdakwa Muhamad Jaja menjawab “iya itu saya beli sendiri namun belum dibalik nama, nanti kalo tante beli tinggal balik nama aja ke tante”, lalu karena harganya dibawah pasaran sehingga saksi Sarmauli berminat untuk membelinya.
- Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Sarmauli bersama dengan Terdakwa Muhamad Jaja mengecek lokasi tanah yang berada di Desa Cisoka sesuai dengan Sertifikat yang dibawa oleh Terdakwa Muhamad Jaja. Sesampai dilokasi, saksi Sarmauli ditunjukan batas–batas tanah tersebut oleh Terdakwa Muhamad Jaja dengan luas 175 m. Setelah melakukan cek lokasi tanah kemudian saksi Sarmauli dan Terdakwa Muhamad Jaja pulang menuju rumah dari terdakwa Muhamad jaja yang beralamatkan di Kp. Kedondong, RT.002, RW.004, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pembayaran tanah dengan harga yang telah disepakati yaitu sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), setelah itu saksi Sarmauli menyerahkan uang pembelian tanah tersebut kepada Terdakwa Muhamad Jaja dengan disaksikan oleh saksi Lusi yang merupakan istri dari Terdakwa Muhamad Jaja, lalu Terdakwa Muhamad Jaja menyerahkan sertifikat hak milik No. 00564/ Cisoka atas nama H. Madhapi kepada saksi Sarmauli.
- Selanjutnya waktu yang tidak dapat diingat kembali pada tahun 2024, saksi Sarmauli ditawari kemmbali oleh Terdakwa Muhamad jaja tanah seluas 100 m2 yang letak tanah tersebut berada di depan rumah terdakwa Muhamad Jaja yang diakui oleh Terdakwa Muhamad jaja tanah tersebut adalah milik keluarga Terdakwa Muhamad Jaja, dimana pada saat itu Terdakwa Muhamad Jaja menyampaikan kepada saksi Sarmauli dengan berkata “ini tanah sudah bagian saya kalo berminat harganya 80 juta suratnya SHM masih gabung, belum dipecah”, mendengar hal tersebut saksi Sarmauli berminat untuk membeli tanah tersebut dan dikarenakan tanah tersebut harganya dibawah pasaran, lalu 3 (tiga) hari kemudian saksi Sarmauli menghubungi Terdakwa Muhamad jaja untuk melakukan transaksi jual beli terhadap tanah tersebut dengan Terdakwa Muhamad Jaja. Setelah saksi Sarmauli sampai dirumah Terdakwa Muhamad jaja, maka saksi Sarmauli langsung memberikan uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Muhamad Jaja dengan disaksikan oleh saksi Lusi yang merupakan Istri dari Terdakwa Muhamad Jaja.
- selama berjalannya waktu saksi Sarmauli menanyakan kepada Terdakwa Muhamad Jaja terkait kapan saksi Sarmauli mendapatkan sertifikat atas tanah yang satunya kepada Terdakwa Muhamad Jaja, namun Terdakwa Muhamad Jaja meyakinkan untuk menunggu dan bersabar hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025, saksi Sarmauli mengetahui jika sertifikat hak milik No. 00564/ Cisoka atas nama H. Madhapi yang pernah dibeli oleh saksi Sarmauli kepada Terdakwa Muhamad Jaja, terhadap sertifikat dan tanah tersebut bukan merupakan milik Terdakwa Muhamad Jaja, lalu saksi Sarmauli langsung membawa Terdakwa Muhamad Jaja ke Polresta Tangerang terkait klarifikasi terhadap tanah tersebut, lalu Terdakwa Muhamad Jaja menjelaskan jika sertfikat sertifikat hak milik No. 00564/ Cisoka atas nama H. Madhapi adalah sertifikat dan tanah milik saksi H. Madhapi yang Terdakwa Muhamad Jaja pinjam dari saksi H. Madhapi, dan tanah yang berada di depan rumah terdakwa Muhamad jaja yang dibeli juga oleh saksi Sarmauli, terhadap tanah tersebut juga bukan milik Terdakwa Muhamad Jaja. Mendengar hal tersebut saksi Sarmauli menyerahkan Terdakwa Muhamad Jaja kepada Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Muhamad jaja kepada saksi Sarmauli, saksi Sarmauli mengalamai kerugian dengan total seluruhnya yaitu sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|