Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1320/Pid.B/2025/PN Tng MOHAMMAD FIDDIN BIHAQI, SH. ZULKIFLI als IZUL Bin RAFLES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1320/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-152/M.6.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FIDDIN BIHAQI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI als IZUL Bin RAFLES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI ALIAS IZUL BIN RAFLES, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.57 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Jakarta III/4 Cimone Mas Permai II RT.006 RW.004 Kelurahan Cimone Kecamatan. Karawaci Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada bulan april 2025 dimana hari dan tanggal tidak dapat diingatlagi terjadi pertemuan antara Saksi REDY ZULKARNAIN dengan Terdakwa ZULKIFLI ALIAS IZUL BIN RAFLES dengan maksud tujuan meminta tolong kepada Terdakwa untuk memesankan sebanyak 3 (tiga) ekor ayam hias kepada Saksi MUSTHOFAH lalu atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupi permintaan Saksi REDY ZULKARNAIN.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.57 WIB pada saat Saksi REDY ZULKARNAIN berada dirumah/tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Jakarta III/4 Cimone Mas Permai II RT.006 RW.004 Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang lalu menyerahkan uang untuk pembayaran pemesanan sebanyak 3 (tiga) ekor ayam hias sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa ZULKIFLI ALIAS IZUL BIN RAFLES dengan cara dikirim/ditransfer dari rekening bank BNI dengan nomor 0229513785 atas nama REDY ZULKARNAIN ke Rekening bank BCA dengan nomor 8820849923 atasnama ZULKIFLI

 

  • Selanjutnya setelah Terdakwa ZULKIFLI ALIAS IZUL BIN RAFLES menerima uang pembayaran ayam hias tersebut dari Saksi REDY ZULKARNAIN, lalu Terdakwa menghubungi Saksi MUSTHOFAH dengan maksud memesan sebanyak 3 (tiga) ekor ayam hias untuk Saksi REDY ZULKARNAIN dengan kesepakatan harga seluruhnya senilai Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) namun oleh karena uang milik Saksi REDY ZULKARNAIN sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya lalu Terdakwa menjanjikan kepada Saksi MUSTHOFAH akan melakukan pembayaran pada hari minggu tanggal 27 April 2025. Selanjutnya atas kesepakatan tersebut Saksi MUSTHOFAH lalu mengirimkan 3 (tiga) ekor ayam hias kepada Terdakwa yang kemudian setelah itu oleh Terdakwa ayam tersebut diserahkan kepada Saksi REDY ZULKARNAIN untuk memenuhi pesenannya.

 

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 27 April 2025, Terdakwa ZULKIFLI ALIAS IZUL BIN RAFLES yang belum melakukan pembayaran lalu mengirimkan nomor telepon milik Saksi ROSDAH SAMOSIR yang merupakan istri dari Saksi REDY ZULKARNAIN kepada Saksi MUSTHOFAH untuk melakukan penagihan pembayaran atas pemesanan sebanyak 3 (tiga) ekor ayam hias tersebut dan setelah itu Saksi MUSTHOFAH langsung menghubungi Saksi ROSDAH SAMOSIR dengan maksud melakukan penagihan pembayaran tersebut kemudian Saksi ROSDAH SAMOSIR yang tidak mengetahui bahwa 3 (tiga) ekor ayam hias tersebut telah dibayarkan sebelumnya oleh Saksi REDY ZULKARNAIN melalui Terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUSTHOFAH dengan cara ditransfer.

 

  • Selanjutnya pada saat Saksi REDY ZULKARNAIN menerima informasi bahwa Saksi ROSDAH SAMOSIR telah melakukan pembayaran atas pembelian 3 (tiga) ekor ayam hias tersebut sebesar Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) lalu Saksi REDY ZULKARNAIN langsung menghubungi Saksi MUSTHOFAH dan mengatakan bahwa Saksi REDY ZULKARNAIN telah membayarkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) melalui Terdakwa ZULKIFLI ALIAS IZUL BIN RAFLES dan Saksi MUSTHOFAH mengatakan bahwa Terdakwa belum melakukan pembayaran dan diarahkan oleh Tedakwa diminta untuk melakukan penagihan kepada Saksi ROSDAH SAMOSIR.

 

  • Selanjutnya setelah Saksi REDY ZULKARNAIN menerima penjelasan dari Saksi MUSTHOFAH lalu langsung menghubungi Terdakwa ZULKIFLI ALIAS IZUL BIN RAFLES dengan maksud untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang sebelumnya telah diterimanya namun Terdakwa memberikan respons dengan berbagai macam alasan serta sulit untuk dihubungi dan ditemui kemudian Saksi REDY ZULKARNAIN yang merasa dirugikan atas perbuatan Terdakwa tersebut serta adanya itikad yang tidak baik dari Terdakwa, lalu pada minggul tanggal 27 April 2025 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karawaci guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ZULKIFLI ALIAS IZUL BIN RAFLES tersebut mengakibatkan Saksi REDY ZULKARNAIN mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya