Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
646/Pid.Sus/2024/PN Tng TRESITA APRILIA,S.H ICHSAN SAPUTRA als IKSAN bin UNTUNG SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 646/Pid.Sus/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-55/M.6.11.3/Enz.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TRESITA APRILIA,S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ICHSAN SAPUTRA als IKSAN bin UNTUNG SUPRIADI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ICHSAN SAPUTRA Alias IKSAN BIN UNTUNG SUPRIADI, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di Gang Jaro Cining Rt.003 Rw.001 Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 13.29 Wib Sdr. Bayu (Belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan maksud meminta dibelikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa dengan Sdr. Bayu (belum tertangkap) sepakat dengan harga Narkotika jenis Shabu tersebut. kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib Sdr. Bayu (belum tertangkap) mentransfer uang kepada terdakwa untuk pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kekurangan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta upah/ imbalan kepada terdakwa akan diberikan oleh Sdr. Bayu (belum tertangkap) setelah mengantarkan pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Sdr. Bayu (Belum tertangkap). Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menuju daerah Tanah Tinggi Kecamatan Senen Jakarta Pusat menemui Sdri. Emak (Belum tertangkap) dengan tujuan membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu yang dibeli dari Sdr. Emak (Belum tertangkap), kemudian terdakwa membawanya ke tempat tinggal terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa sampai di Gang Jaro Cining Rt.003 Rw.001 Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan dengan tujuan menunggu Sdr. Bayu (Belum tertangkap) untuk menyerahkan pesanan Narkotika jenis Shabu dan pada saat terdakwa sedang menunggu Sdr. Bayu (Belum tertangkap) yang tidak kunjung datang, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang mengaku Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota (saksi Yanuar Murtahdo, SH, saksi Yudhi F. Pitang, SH dan saksi Andhi Arifin).
  • Bahwa pada saat saksi Yanuar Murtadho, SH bersama tim melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan badan/ pakaian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa di kantong celana sebelah kiri.
  • Bahwa terdakwa mengakui barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram adalah pesanan sdr. Bayu (Belum tertangkap), dimana sdr. Bayu (Belum tertangkap) yang meminta kepada terdakwa untuk dibelikan Narkotika Gol I jenis Shabu dan selanjutnya terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tersebut kepada sdr. Emak (Belum tertangkap).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mau menerima perintah dari sdr. Bayu (Belum tertangkap) untuk membelikannya Narkotika Golongan I jenis Shabu adalah agar mendapatkan keuntungan/ imbalan dari sdr. Bayu (belum tertangkap).
  • Bahwa terdakwa dalam hal membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak/ instansi yang berwenang.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI Nomor : PL11FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5442 gram/ netto akhir 0,5153 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan lab adalah seluruhnya Positif Metamfetamina (Shabu) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

     

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

            KEDUA :

 

Bahwa terdakwa ICHSAN SAPUTRA Alias IKSAN BIN UNTUNG SUPRIADI, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di Gang Jaro Cining Rt.003 Rw.001 Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi Yanuar Murtadho bersama tim Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi bahwa di Gang Jaro Cining Rt.003 Rw.001 Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan sering terjadi tindak pidana Narkotika, berdasarkan informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 saksi Yanuar Murtadho bersama tim Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan observasi di Gang Jaro Cining Rt.003 Rw.001 Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan namun tidak ditemukan orang mencurigakan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira puku 16.00 Wib kembali melakukan penyelidikan di Gang Jaro Cining Rt.003 Rw.001 Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan dan melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa sedang sendirian dengan gerak gerik mencurigakan.
  • Bahwa pada saat saksi Yanuar Murtadho bersama tim Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan badan/ pakaian terhadap terdakwa hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa di kantong celana sebelah kiri.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdri. Emak (belum tertangkap) dengan maksud untuk diserahkan kepada Sdr. Bayu (belum tertangkap).
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai atau memiliki 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram tidak memiliki ijin dari pihak/ instansi yang berwenang.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI Nomor : PL11FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5442 gram/ netto akhir 0,5153 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium adalah seluruhnya Positif Metamfetamina (Shabu) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narko

Pihak Dipublikasikan Ya