INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1044/Pdt.P/2025/PN Tng | NANI HANDAYANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 1044/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menambah nama Ayah Kandung Pemohon bernama LILI SUGANDA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3674-LT-16082022-0118 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Sebelumnya: tertulis Identitas Pemohon atas nama NANI HANDAYANI lahir di Cimahi pada tanggal 06 Juni 1960 merupakan anak ke satu Perempuan dari Ibu Diah Sadiah, Menjadi: Identitas Pemohon atas nama NANI HANDAYANI lahir di Cimahi pada tanggal 06 Juni 1960 merupakan anak ke satu Perempuan dari LILI SUGANDA dan DIAH SADIAH;
3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menambah Ayah Kandung Pemohon bernama LILI SUGANDA pada Kartu Keluarga Nomor: 3674022504110052 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Sebelumnya: Tertulis identitas Pemohon atas nama NANI HANDAYANI lahir di Cimahi pada tanggal 06 Juni 1960 anak dari Ibu Diah Sadiah, Menjadi: NANI HANDAYANI lahir di Cimahi pada tanggal 06 Juni 1960 anak dari Ayah LILI SUGANDA dan Ibu DIAH SADIAH;
4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan kepada instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatatkan penambahan nama Ayah Kandung pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut ke dalam register yang diperuntukan untuk itu;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan berlaku.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |